Soloraya
Senin, 23 Oktober 2023 - 18:25 WIB

Wali Kota Gibran Maju Cawapres, Ini Penjelasan KPU Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo Nurul Sutarti. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO—Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengonfirmasi kabar yang menyebutkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tidak harus mundur ketika maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.

Ketentuan itu diatur di Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023. Di pasal itu disebutkan pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai Capres dan Cawapres harus mengundurkan diri.

Advertisement

Tapi, ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden, Wapres, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti Presiden.

Advertisement

Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti Presiden.

“Tapi harus mendapatkan izin Presiden,” ujar dia, Senin (23/10/2023).

Dengan ketentuan itu, Nurul menjelaskan Gibran akan tetap menjadi Wali Kota Solo selama pencalonan sebagai Wapres. Namun, ketika menjalani tahapan seperti pendaftaran, tes kesehatan, Gibran harus cuti.

Advertisement

Ihwal izin dari Presiden itu diatur di Pasal 17 PKPU Nomor 19/2023. Di pasal itu disebutkan, ihwal mekanisme pemberian oleh Presiden harus menaati tata cara permintaan izin sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

“Surat permintaan izin disampaikan ke KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai persyaratan Capres-Cawapres,” terang dia.

Senada disampaikan Dosen Hukum Tata Negara UNS Solo, Agus Riewanto. Menurut Agus, seusai UU Pemilu dan PKPU tentang Pemilihan Presiden dan Wapres, untuk jabatan politik tidak perlu mengundurkan diri. Tapi ketika akan melakukan kampanye, yang bersangkutan harus mengajukan cuti.

Advertisement

“Kalau di UU Pemilu dan PKPU tentang pemilihan Presiden dan Wapres, cuti saat kampanye. Untuk jabatan politik tidak perlu mengundurkan diri, tapi cuti saat melakukan kampanye. Cutinya saat kampanye,” ujar dia.

Surat permintaan cuti ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Ketika cuti itu, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh Wakil Wali Kota Solo, seperti ketika Gibran melakukan kunjungan ke luar kota selama beberapa hari lalu.

“Ya kan cuma kampanye. Jadi paling satu dua hari. Saat kampanye saja cutinya. Selebihnya ngantor lagi. Itu posisi Gibran ketika jadi cawapres sama dengan posisi Prabowo dan Mahfud Md. Mereka kan di eksekutif,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif