Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, memperingatkan juru parkir (jukir) yang menarik tarif di atas ketentuan resmi. Apalagi jika jukir menggunakan alasan Lebaran untuk menggetok tarif ugal-ugalan.
Rudy, sapaan akrab Hadi Rudyatmo, menyebut sanksi akan diberikan bagi pengelola lahan parkir yang bersangkutan. Mereka diancam masuk daftar hitam atau tak bisa ikut mengikuti lelang parkir pada tahun berikutnya.
“Sanksi pasti ada. Salah satunya enggak boleh ikut lelang lagi. Memang masukan soal ini (parkir) selalu ada. Kebetulan kami hanya mendapatkan informasi soal perbedaan tarif tersebut di Jl. Ir. Soetami, sekitar Jurug Solo Zoo. Ya, saya minta maaf. Informasinya karena jukir salah mengambil karcis parkir. Harusnya zona E salah ambil zona C. Selisihnya Rp500,” kata Rudy, sapaan akrabnya, kepada