Soloraya
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:00 WIB

Wali Kota Solo: Kalau Ngeyel Mengajak Anak ke Mal Dipaksa Pulang!

Mariyana Ricky P.d  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Larangan mengajak anak ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Solo sejak 8 Juni 2020 lalu masih diabaikan oleh sejumlah warga.

Temuan warga masih nekat mengajak anak ke mal tersebut didapati oleh tiga legislator DPRD Solo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan dan tempat karaoke di Kota Bengawan, Rabu (10/6/2020) malam.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengakui masih banyak warga yang abai pada pekan pertama pelaksanaan regulasi yang melarang mengajak anak ke pusat perbelanjaan.

Ramah dan Pekerja Keras, Korban Benang Layangan Sudah 2 Tahun Kelola Bengkel di Mojosongo Solo

Advertisement

Ramah dan Pekerja Keras, Korban Benang Layangan Sudah 2 Tahun Kelola Bengkel di Mojosongo Solo

Momen itu disebutnya sebagai masa sosialisasi dan transisi. Sesudahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak akan segan menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mengajak anak ke mal.

“Kemarin masih sosialisasi. Sekarang kalau mengeyel, ya ditenani (aturan benar-benar diterapkan). Ketahuan Satpol PP akan diperingatkan, suruh pulang langsung. Kalau nekat mengulangi, bikin surat pernyataan, lalu dipulangkan paksa,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Advertisement

Rudy, sapaan akrabnya, menyebut Satpol PP sudah banyak memulangkan keluarga yang mengajak buah hati mereka ke mal. Kendati masih ada yang keberatan, namun mereka bersedia pulang saat diperingatkan.

“Saya salut sama Satpol PP itu. Ya, menasihati pelan-pelan agar pulang. Ini demi anak-anak bangsa kok. Saya enggak hapal sudah berapa (yang dipulangkan), pokoknya banyak,” ucapnya.

Tak Bosan di Rumah

Sebagai konsekuensi larangan mengajak anak ke mal, Rudy mengaku tengah menyusun sejumlah program agar anak tidak bosan belajar di rumah, dengan bergiliran siaran di radio anak.

Advertisement

Guru, kata dia, juga bisa menyampaikan materinya melalui radio itu.

Soal keberatan dari pengusaha tempat hiburan, seperti karaoke, dia mengaku menyerahkan aturan jam operasional dan ketentuan lainnya kepada Dinas Pariwisata.

Berkurban Iduladha 2020 Saat Pandemi Covid-19, Baca Dulu Aturannya!

Advertisement

Protokol kesehatan seperti mengganti sarung microphone, melakukan pembersihan bagi setiap tamu yang masuk, mengatur jarak tempat duduk, dan sebagainya.

“Jam operasional tetap sesuai SE itu, sampai jam 10.00 malam dulu, simulasi bagaimana nanti yang terbaik, diatur. Tinggal bagaimana kreativitas kita,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif