SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama sebulan mulai 1 April 2019 hingga 1 Mei 2019. Selama masa cuti itu, Wali Kota yang akrab disapa Rudy akan fokus kampanye Pemilu 2019.

Penjelasan itu disampaikan Rudy saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (24/2/2019) malam. “Saya akan cuti 1 April 2019 hingga 1 Mei 2019. [Surat permohonan izin] Baru akan saya layangkan. Cuti di luar tanggungan negara,” tutur dia.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rudy menjelaskan semula dirinya hendak mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada 1 Februari 2019 hingga 1 Mei 2019. Tapi menurut dia permohonan cuti itu tidak dibolehkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya ajukan cuti 1 Februari 2019 sampai 1 Mei 2019, di luar tanggungan negara enggak boleh,” imbuh dia sekaligus menanggapi dilaporkannya acara deklarasi kepala daerah pendukung Jokowi di Hotel Alila Solo belum lama ini.

Belakangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menilai deklarasi kepala-kepala daerah di Jateng bersama Ganjar Pranowo di Hotel Alila Solo itu tidak ada persoalan dan sudah sesuai aturan.

Terpisah, pengamat politik dari UNS Solo, Agus Riewanto, saat diwawancarai Selasa (26/2/2019), mengatakan kepala daerah memang boleh turut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mengikutsertakan ASN, dan berstatus cuti. “Tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti tinggal di rumah dinas, tak didampingi ajudan, dan tak memakai mobil dinas,” ujar dia.

Agus menilai kepala daerah cuti untuk berkampanye merupakan hal yang wajar. Pada hakikatnya para kepala daerah tersebut merupakan kader partai politik (parpol) dan parpol bisa menugasi mereka.

Disinggung dampak cutinya para kepala daerah terhadap pelayanan publik, Agus menilai tidak akan ada masalah signifikan. Di jajaran pemerintah daerah (pemda) ada Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjalankan pemerintahan.

“Di pemda itu sekda adalah pengelola birokrasi, pelayanan pada aspek publik. Dengan kata lain, bila kepala daerah cuti kampanye, tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Apalagi ada kepala dinas, camat, dan lurah,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya