Soloraya
Rabu, 16 September 2020 - 21:42 WIB

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru Terkait Protokol Kesehatan, Perhatikan 6 Poin Penting Ini!

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilutrasi virus corona atau Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Surat Edaran atau SE baru bernomor 067/2012 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. SE itu terbit pada Rabu (16/9/2020). Ada enam poin penting terkait penegakan disiplin protokol kesehatan.

Advertisement

Penyerangan Warga PSHT, Eddy Wirabhumi: Waspadai Skenario Besar Untuk Kacaukan Solo!

Enam poin itu antara lain kewajiban setiap orang mematuhi protokol kesehatan dengan penerapan 4M. Yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan.

Advertisement

Enam poin itu antara lain kewajiban setiap orang mematuhi protokol kesehatan dengan penerapan 4M. Yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan.

Poin lainnya dalam SE Wali Kota Solo tentang penegakan disiplin protokol kesehatan itu yakni setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan hal serupa.

Positif Tambah 8, Satgas Covid-19 Kota Solo Waspadai Kasus Dengan Ekor Berlapis

Advertisement

Mereka juga wajib menutup sementara tempat usaha atau kegiatan jika berdasarkan pemeriksaan medis terdapat kasus positif Covid-19.

Tokoh PSHT Solo: Tak Perlu Pengerahan Massa, Percayakan Pengusutan Kasus Penyerangan Ke Polisi!

Selanjutnya mereka harus segera berkoordinasi dengan Pemkot agar ada tindakan sesuai prosedur yang berlaku. SE Wali Kota Solo tentang penegakan disiplin protokol kesehatan ini juga berisi larangan bagi anak usia kurang dari 12 tahun, ibu hamil, dan warga lansia.

Advertisement

Mereka dilarang bepergian ke pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata, dan/atau melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

Seberangi Bengawan Solo Pakai Batang Pisang, Remaja Sambungmacan Sragen Tewas Tenggelam

Kemudian, ada pula pelonggaran kegiatan/fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain.

Advertisement

Juga rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.

Pelonggaran itu dengan ketentuan wajib mengirimkan proposal dan mendapatkan persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif