Soloraya
Jumat, 2 Juli 2021 - 21:57 WIB

Wali Kota Solo Terbitkan SE PPKM Darurat, Ini Poin-Poin Pentingnya

Suharsih  /  Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memakai alat pengeras suara menyosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali saat berpatroli keliling kota di Jl Ki Hajar Dewantara, Jebres, Solo, Jumat (2/7/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran (SE) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

SE yang ditandatangani pada Jumat (2/7/2021) itu memuat sejumlah poin aturan dan pembatasan mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, usaha kuliner. Kemudian pelaku perjalanan, kegiatan keagamaan, tempat wisata, dan sebagainya.

Advertisement

Ada juga poin soal sanksi bagi yang melanggar aturan dalam SE tersebut. Berdasarkan pengamatan Solopos.com pada salinan SE yang dibagikan oleh Bagian Humas dan Protokol Pemkot Solo, ada sejumlah perubahan dibandingkan aturan PPKM mikro.

Baca Juga: Selain STP, Satgas Covid-19 Solo Siapkan 8 Tempat Ini Untuk Isolasi Terpusat Pasien OTG

Advertisement

Baca Juga: Selain STP, Satgas Covid-19 Solo Siapkan 8 Tempat Ini Untuk Isolasi Terpusat Pasien OTG

Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan

Misalnya tentang operasional pusat perbelanjaan seperti mal serta usaha kuliner. Jika saat PPKM mikro pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, saat PPKM darurat ini mal di Solo harus tutup.

Kecuali untuk bagian esensial dan kritikal seperti supermarket atau swalayan yang menyediakan kebutuhan pokok. Itu pun dengan pembatasan jam buka maksimal pukul 20.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Advertisement

Baca Juga: Asrama Haji Donohudan Penuh, Satgas Covid-19 Solo Kirim Puluhan Pasien OTG Ke STP

Poin lainnya pada SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat yakni masyarakat 100% bekerja dari rumah untuk sektor nonesensial. Sedangkan untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan, industri ekspor, teknologi informasi dan komunikasi menerapkan 50% bekerja di kantor.

Aturan Hajatan

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri pangan, objek vital, konstruksi dan pemenuhan kebutuhan pokok boleh bekerja 100 persen di kantor. Catatannya harus dengan protokol kesehatan ketat.

Advertisement

Untuk kegiatan hajatan pernikahan, akad nikah dan resepsi dihadiri maksimal 30 orang di tempat yang disetujui Satgas Covid-19. Protokol kesehatan lebih ketat di tempat acara, makanan dibungkus dan dibawa pulang.

Baca Juga: Kemenag Serukan Warga Solo di Zona Merah Covid-19 Salat Iduladha di Rumah Saja

Dalam pelaksanaan PPKM darurat Kota Solo, warga dilarang bepergian ke wilayah lain dengan assessment situasi pandemi level 4. Larangan ini kecuali untuk keperluan bekerja. Selain itu semua tempat peribadatan, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial budaya, olahraga dan kegiatan kemasyarakatan ditutup.

Advertisement

Kegiatan belajar mengajar siswa sekolah dilanjutkan secara online atau daring. Pengawasan lebih ketat kepada lembaga nonformal/informal yang sering mengadakan tatap muka secara diam-diam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif