Soloraya
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:18 WIB

Wali Kota Solo Tidak Membatasi Operasional Usaha Kuliner Selama PSBB, Ini Alasannya

Aris Munandar  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota Solo tidak membatasi jam operasional usaha kuliner seperti warung makan, hik, pusat kuliner dan kafe selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa-Bali.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran terbaru Wali Kota Solo yang diterbitkan Senin (11/1/2021). SE bernomor 067/036 itu memuat perubahan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solo.

Advertisement

Terungkap! TKW Sragen yang Jasadnya Telantar Ternyata 10 Tahun Tinggal di Malaysia

Dengan aturan baru itu, jam operasional usaha kuliner di Solo tidak dibatasi. Artinya pengusaha bebas beroperasi seperti biasa.

Advertisement

Dengan aturan baru itu, jam operasional usaha kuliner di Solo tidak dibatasi. Artinya pengusaha bebas beroperasi seperti biasa.

"Yang kami batasi itu kegiatannya. Bukan wilayahnya," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo,dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Solopos, Senin (11/1/2021) malam.

Meski usaha kuliner tidak dibatasi jam operasionalnya, kata Rudy, Pemkot Solo mengatur tentang jumlah pembeli yang boleh makan atau minum di tempat. Dalam ketentuan itu, pembeli yang boleh menikmati hidangan di tempat hanya 25 persen dari tota kapasitas tempat.

Advertisement

Ribut Soal Jam Malam, Ganjar: Usaha Apapun Boleh Buka Selama PSBB di Jateng, Asal....

Bahkan, kata Rudi, warung yang buka pukul 01.00 WIB pun ia persilakan. Namun, kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen.

"Satu lagi, jika ada kerumunan lebih dari lima orang kami tegur. Bahkan bisa jadi kami bubarkan," kata Rudy.

Pernyataan Rudy—sapaan akrab Wali Kota Solo—sejalan dengan instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dia menegaskan semua tempat usaha boleh buka selama PSBB dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

Jam Malam Diprotes PKL, Regulasi PPKM Sukoharjo Jalan Terus

"Kan intinya boleh buka asalkan tidak berkerumun. Awalnya seperti itu. Namun karena sulit diatur maka akhirnya jam operasionalnya dibatasi melalui kebijakan PPKM," katanya.

Kebijakan Pemkot Solo yang tidak membatasi jam operasional usaha kuliner membuat PKL di daerah lain iri. Sampai saat ini masih ada beberapa pedagang yang memprotes kebijakan jam malam, seperti di Karanganyar dan Sukoharjo.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif