Soloraya
Senin, 21 November 2011 - 17:18 WIB

Walikota: Keraton harus satu kata untuk dapat bantuan renovasi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - rusak

RUSAK -- Salah satu bangunan di bagian dalam Keraton Solo terlihat rusak berat dan tak bisa lagi dipergunakan. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Semakin memudarnya eksistensi maupun kondisi fisik bangunan Keraton Solo yang sebagian besar sudah rusak karena lapuk, diakui Walikota Solo Joko Widodo memang membangkitkan rasa prihatin. Namun demikian, Jokowi menolak tegas jika dikatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, selama ini tidak peduli.
Advertisement

Hal tersebut dikatakan Jokowi, saat dimintai tanggapannya mengenai kondisi Keraton Solo saat ini. Ditemui wartawan di Balaikota, Senin (21/11), Jokowi mengatakan selama ini Pemkot sudah memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tradisi keraton antara Rp 300 juta-Rp 350 juta setiap tahunnya. Sedangkan untuk bantuan renovasi fisik, keuangan Pemkot jelas tidak mampu.

Namun demikian, Pemkot juga tidak tinggal diam. Selama dua tahun terakhir ini, atas usulan Pemkot, pemerintah pusat menganggarkan dana bantuan renovasi fisik untuk Keraton kurang lebih Rp 10 miliar. Tapi bantuan itu tidak pernah dikucurkan.

“Pertanyaan yang diajukan pemerintah pusat setiap kali memanggil kami selalu sama, yaitu apakah semua kerabat keraton bisa sepakat tentang penggunaan dana bantuan itu sehingga tidak akan muncul masalah?” jelas Jokowi.

Advertisement

Terkait itu, Jokowi menyarankan jika ingin mendapatkan kucuran bantuan dari pemerintah pusat untuk renovasi fisik bangunan keraton, maka seluruh keluarga besar keraton harus bisa menunjukkan kepada pemerintah pusat bahwa mereka adalah satu kesatuan.

Sementara itu, mengenai bantuan sosial untuk penyelenggaraan kegiatan senilai Rp 300-an juta per tahun, mulai 2012 mendatang juga sepertinya tidak akan diperoleh pihak keraton dengan mudah. Hal itu menyusul adanya aturan baru mengenai pemberian dana bantuan sosial (Bansos) yang tertuang dalam Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Sosial dan Hibah.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana keraton seolah sudah menjadi penerima tetap bantuan itu dan bisa mengajukan proposal pencairan kapan saja, mulai tahun depan, untuk mendapatkan bantuan itu, pihak keraton harus mengajukan proposal sebelum APBD ditetapkan. Artinya, jika pihak keraton baru mengajukan proposal setelah APBD ditetapkan, maka keraton tidak akan mendapat alokasi anggaran untuk bantuan tersebut.

Advertisement

“Aturannya sekarang memang seperti itu dan kami sudah memberitahukan ke pihak keraton agar secepatnya mengajukan proposal sebelum pembahasan APBD rampung,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui di Balaikota, Senin.

Diakui Budi, pada prinsipnya Bansos maupun hibah sebenarnya tidak boleh diberikan berulang-ulang apalagi setiap tahun berturut-turut. Namun, mungkin bisa ditoleransi jika yang diberi bantuan dinilai belum cukup mampu.

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif