SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengakui tidak ada anggaran khusus guna membayar ganti rugi kepada para pemilik kios di Jl RE Martadinata yang terkena proyek penataan kawasan Pasar Gede. Kendati demikian, Pemkot menyatakan akan mempertimbangkan masukan dari sejumlah pemilik kios yang meminta uang pembebasan lahan senilai Rp 10 juta/meter persegi.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Ahyani mengemukakan Pemkot akan memperhitungkan secara matang besaran ganti rugi yang diminta sejumlah pemilik kios di sebelah selatan Pasar Gede itu. Selain mempertimbangkan nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah dan bangunan, Pemkot juga akan mengidentifikasi lebih lanjut dengan menerjunkan tim untuk mengukur luasan lahan yang bakal terkena proyek penataan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

”Warga boleh-boleh saja mengajukan permintaan ganti rugi. Tapi kami belum mengetahui berapa nilai ganti rugi yang nantinya akan diberikan kepada pemilik toko di sana (Jl RE Martadinata-red). Tentunya akan ada beberapa pertimbangan yang akan kami kaji lebih lanjut, termasuk memperhitungkan apakah besarannya sesuai dengan NJOP tanah dan bangunan yang ada di kawasan itu atau tidak,” terang Ahyani saat dimintai tanggapan tentang uang pembebasan lahan yang diajukan sejumlah pemilik toko di Jl RE Martadinata, Rabu (3/8/2011).

Terkait hal itu, Ahyani mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengukur luas lahan milik warga yang nantinya terpaksa harus dikepras untuk kepentingan pembangunan pedestrian atau jalur/koridor bagi pejalan kaki tersebut. Hasil dari identifikasi, lanjutnya, nantinya dilaporkan kepada pengambil kebijakan terlebih dahulu.

Senada dikemukakan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi). Disebutkan dia, pengukuran lahan oleh tim di lapangan juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”Dalam hal ini, dari BPN juga akan turun untuk memperoleh kepastian tentang hak milik (HM) yang ada,” terang Jokowi.

Namun Jokowi menegaskan Pemkot tidak memiliki anggaran guna membayar ganti rugi yang diminta sejumlah pemilik kios tersebut. Sehingga pihaknya akan melakukan pendekatan lebih lanjut dengan mereka. ”Kalau untuk ganti rugi, dari Pemkot memang tidak ada dana. Namun saya tetap akan melakukan pendekatan dengan mereka. Ini bukan masalah besar atau kecilnya nilai ganti rugi yang akan dibayarkan, melainkan karena ini kan demi kepentingan kota dan masyarakat Solo juga,” terangnya.

Ahyani memastikan proyek tersebut akan terus dilaksanakan. Tahap awal dimulai dari bangunan/lahan warga yang sudah bersedia memundurkan toko/kiosnya. “Kalau yang sudah bersedia memundurkan tokonya, tetap akan kami kerjakan. Pada prinsipnya proyek ini akan tetap jalan terus,” jelasnya. Ke depan, Ahyani menyatakan masih ada beberapa kali lagi pertemuan dengan warga untuk mendapatkan kesepakatan terbaik dalam pelaksanaan proyek itu.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya