SOLOPOS.COM - Sejumlah warga menghadiri pertemuan dengan wakil Pro XL di Balai Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Rabu (1/5/2013). (Espos/Iskandar)

Sejumlah warga menghadiri pertemuan dengan wakil Pro XL di Balai Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Rabu (1/5/2013). (Espos/Iskandar)

KARANGANYAR-Warga dua desa yaitu Desa Malangjiwan dan Paulan keduanya di Kecamatan Colomadu, Karanganyar mengancam akan menyegel pintu halaman tempat tower milik Pro XLm jika selama enam hari tak ada jawaban atas tuntutan warga. Karena pemilik atau pengelola tower yang berdiri di Desa Paulan, dinilai tak pernah kula nuwun kepada warga.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tower ini berdiri sejak tahun 1997 tidak pernah ada sosialisasi kepada warga. Kemarin [Sabtu, 27/4] mengadakan acara di desa kami juga tidak memberi tahu warga. Hla terus gimana? Karena itu sekarang kami minta kompensasi, sebab selama ini warga tidak pernah dapat apa pun dari Pro XL,” ujar Kepala Dusun Trowangsan, Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar saat menghadiri pertemuan sejumlah warga dengan wakil Pro XL di Balai Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Rabu (1/5/2013).

Keluhan serupa juga dikemukakan sejumlah warga setempat. Salah seorang warga lainnya, Irfan juga menilai acara launching modernisasi jaringan yang digelar Pro XL pada Sabtu pagi itu sangat mengecewakannya. Karena selain tak kula nuwun jalan di dusun itu dipenuhi parkir mobil. Karenanya, dia bersama sejumlah warga sempat mengusir parkir mobil itu.

“Tower di sini tentu menimbulkan radiasi yang tinggi. Kalau kompensasi hanya Rp10 juta mending dirobohkan saja. Karena tidak sebanding dengan dampak yang diderita warta,” kata dia.

Terkait itu 26 KK terdampak tower di kedua desa yang berada di ring I meminta kompensasi Rp20 juta per kepala keluarga (KK). Sedangkan 14 KK warga di kedua desa yang ada pada ring II, menuntut Rp15 juta per KK.

“Kami minta jawaban secepatnya, kalau enam hari sejak sekarang ini tidak ada kepastian. Pintu tempat tower itu didirikan akan kami segel,” kata dia.

Keluhan juga dikemukakan Kepala Desa (Kades) Paulan, Joko Margono. Karena baru kemarin pagi pihaknya mendapat foto kopi surat perjajian perpanjangan izin operasional tower. Dalam dokumen disebutkan Pro XL memperpanjang izin tower dengan pemilik selama 10 tahun.

“Dalam surat disebutkan nominal sewa per tahun Rp27.777.778. Jadi kalau 10 tahun maka nominal menjadi Rp277.777.778. Selama bertahun-tahun baru kali ini saya tahu surat perjanjian. Sebenarnya kami sudah berulang kali meminta salinan perjanjian, tetapi tidak pernah diberi,” kata Joko.

Sementara itu wakil dari Pro XL, Kukuh Wegig Wicaksono meminta maaf atas kejadian Sabtu pagi yang mengganggu warga. Terkait itu pihaknya juga akan membawa aspirasi beberapa warga di kedua desa itu ke atasannya di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya