SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Upaya warga bantaran untuk memecahkan sertifikat tanah mereka akhirnya kandas di tengah jalan. Namun, warga tak menyerah.

Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB) itu, bahkan akan memperkarakan Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo ke meja hijau lantaran dinilai tak mengindahkan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (10/2), Kepala BPN Djuprianto Agus Susilo telah melayangkan surat ultimatum kepada warga bahwa penyertifikatan tanah bantaran bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) No 16/ 2004 dan Peraturan Menteri PU No 63 1993.

Selain itu, Djupri menolak memecahkan tanah bantaran lantaran selama ini warga belum mengatongi izin dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemkot Solo dan dari pengelola daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo. Dalam surat yang tertanggal 1 Februari 2010 tersebut, Djuprianto Agus Susilo menjelaskan bahwa warga hanya bisa memanfaatkan kawasan bantaran Bengawan Solo untuk beberapa hal.

“Antara lain untuk budidaya pertanian, niaga, penggalian, penimbunan, kegiatan sosial, reklame, tiang listrik atas izin pejabat setempat,” jelasnya.

Kepala DTRK Solo, Yob Nugroho ketika dikonfirmasi mengaku masih akan memproses dulu. Namun, secara garis besar pihaknya menginginkan agar tanah bantaran sebagai kawasan terbuka, bukan permukiman

“Kami masih melakukan koordinasi dulu. Karena harus dapat izin dulu dari pengelola daerah aliran sungai (DAS). Namun, kami ingin agar kawasan bantaran menjadi area terbuka untuk air, bukan permukiman,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator SkoBB Agus Sumaryawan siap melakukan gugatan ke meja hijau. Menurutnya, pemecahan tanah milik adalah hak setiap warga yang dilindungi UU Pokok Agraria.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya