Soloraya
Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:48 WIB

Warga Bero Klaten Serahkan Diri seusai Mencuri & Sekap Korban, Ini Pengakuannya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian asal Bero, Trucuk, Klaten, yang menyerahkan diri di Polres Klaten, Kamis (19/10/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang pria warga Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Klaten, berinisial BM, 43, menyerahkan diri ke Polres Klaten setelah delapan hari kabur seusai mencuri di rumah tetangganya di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk.

BM menyerahkan diri lantaran dihantui rasa cemas dan tidak tenang. Selain mencuri, ia juga menyekap korban yang seorang nenek-nenek di rumah tersebut.

Advertisement

Pencurian itu terjadi pada Selasa (3/10/2023). Pelaku beraksi di siang bolong dan sempat menyekap seorang nenek berumur sekitar 70 tahun penghuni rumah tersebut. Aksi BM sempat terekam kamera CCTV ketika dia keluar-masuk kamar korban.

Warga Bero, Trucuk, Klaten, itu beralasan mencuri lantaran spontanitas. Niatan bapak dua anak itu untuk mencuri muncul setelah dia mengetahui korban yang seorang nenek-nenek  keluar rumah dan meyakini rumah dalam keadaan sepi.

Advertisement

Warga Bero, Trucuk, Klaten, itu beralasan mencuri lantaran spontanitas. Niatan bapak dua anak itu untuk mencuri muncul setelah dia mengetahui korban yang seorang nenek-nenek  keluar rumah dan meyakini rumah dalam keadaan sepi.

Jarak rumah BM dengan rumah korban sekitar 200 meter meski berbeda desa. “Saya mencuri spontan saja. Masalahnya saat itu saya habis bertengkar dengan istri. Saya disuruh pergi,” kata BM dengan suara bergetar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (19/10/2023) sore.

“Saya kemudian keluar rumah melihat korban kemudian muncul pikiran seperti itu [mencuri],” imbuhnya. BM kemudian mendatangi gudang milik kakaknya untuk mengambil kain serta penutup wajah guna melancarkan aksi pencurian.

Advertisement

Pelaku beralasan menyekap korban agar tak berteriak. Pria itu juga mengaku sempat digigit korban. Setelah mencuri, warga Bero, Trucuk, Klaten, itu kemudian kabur ke wilayah Boyolali. Ia menggunakan uang curian sekitar Rp4,5 juta untuk membayar utang kepada temannya.

Pelaku Minta Maaf kepada Korban

Uang curian yang masih tersisa sekitar Rp8,2 juta dan kini menjadi barang bukti di Kepolisian. “Lainnya digunakan saat pelarian, untuk makan,” kata BM dengan suara bergetar.

BM tidak ditangkap polisi. Dia menyerahkan diri ke Polsek Trucuk pada Rabu (11/10/2023) pagi. “Saya menyerahkan diri. Kasihan anak-anak saya daripada saya lari terus. Saya tanggung risikonya. Saya minta maaf juga kepada korban pencurian. Alhamdulillah, sudah dimaafkan,” kata BM.

Advertisement

Kapolsek Trucuk, AKP Sarwoko, mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan itu diketahui terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 13.40 WIB. Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran spontanitas setelah melihat korban pergi keluar rumah.

Tersangka sudah mengetahui rumah itu hanya dihuni seorang nenek-nenek dan cucunya yang saat itu masih berada di sekolah. Warga Bero, Klaten, itu yakin rumah korban dalam keadaan kosong sehingga tebersit niat mencuri.

“Pelaku kemudian masuk ke rumah korban. Saat berada di tangga rumah korban dan duduk sebentar, korban ternyata pulang. Kemudian pelaku menyekap korban, menutup mata dan mulut korban,” kata Sarwoko.

Advertisement

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil uang dengan nilai total sekitar Rp18 juta. “Korban tidak terluka. Dia ditolong oleh saksi setelah mendengar teriakan dari rumah korban dan curiga kemudian masuk dan membuka ikatan pada tubuh korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Trucuk,” ungkap Sarwoko.

Sarwoko menjelaskan korban tak mengenali pelaku lantaran saat beraksi pelaku mengenakan penutup wajah. Pelaku mengenakan topeng badut dan jubah dari kain yang dirobek pada bagian tengahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa uang hasil curian sekitar Rp8,2 juta serta sisa topeng yang sudah dibakar dan kain. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif