Soloraya
Kamis, 8 Maret 2018 - 13:15 WIB

Warga Bisa Manfaatkan Mobil Dinas Pemkab Klaten, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil dinas pejabat di Klaten dihias untuk mobil pengantin.(Istimewa)

Warga bisa manfaatkan mobil dinas Pemkab Klaten.

Solopos.com, KLATEN–Kendaraan dinas operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan dengan sejumlah syarat.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanto, saat ditemui wartawan di DPRD Klaten, Rabu (7/3/2018).

“Masyarakat boleh memanfaatkan semua kendaraan operasional asal sesuai prosedur,” kata Edy.

Advertisement

“Masyarakat boleh memanfaatkan semua kendaraan operasional asal sesuai prosedur,” kata Edy.

Kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan warga seperti untuk kegiatan sosial seperti mengatarkan orang sakit, melahirkan, atau kegiatan pengajian hingga pernikahan. Untuk memanfaatkan kendaraan itu, warga atau kelompok warga bisa mengajukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau sifatnya untuk kegiatan sosial boleh-boleh saja. Yang dilarang itu kalau digunakan untuk mencari suatu keuntungan pribadi seperti direntalkan,” urai dia.

Advertisement

Di DPRD, ada empat unit kendaraan operasional jenis Toyota Hi Ace. Selain itu, terdapat tiga kendaraan dinas operasional lainnya berjenis Honda CRV yang merupakan pengadaan melalui APBD Perubahan 2017. Kendaraan operasional lain yakni tiga unit Toyota Avanza.

“Selama ini jenis Hi Ace itu sering digunakan oleh masyarakat seperti ke kegiatan pengajian. Penggunaan itu melalui anggota DPRD memfasilitasi konstituen mereka,” kata Edy. (baca juga: Mobdin Jadi Mobil Pengantin, Sekwan Klaten Sebut Tak Masalah)

Edy menuturkan kendaraan bisa dimanfaatkan warga asalkan bahan bakar serta kerusakan selama pemakaian ditanggung peminjam. Selain itu, kendaraan bisa dimanfaatkan warga dengan sopir dari OPD terkait.

Advertisement

Terkait beredarnya foto mobil dinas yang belakangan merupakan salah satu kendaraan operasional DPRD dihias menjadi mobil pengantin, Edy mengatakan kendaraan itu digunakan untuk kegiatan pernikahan oleh salah satu anggota staf Sekretaris DPRD. Izin sudah diajukan ke bagian umum dan Sekretariat DPRD.

“Sebenarnya mobil itu juga tidak jadi digunakan [untuk kegiatan pernikahan]. Bukan karena beredar foto mobil itu di media sosial namun memang mobil yang akan dihias sebenarnya mobil pribadi bukan mobil yang itu,” urai dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarna, menjelaskan kendaraan dinas operasional dimaksudkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD. Pemanfaatan kendaraan dinas operasional menjadi kewenangan masing-masing OPD.

Advertisement

“Yang mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional itu masing-masing OPD. Tentunya pemanfaatan kendaraan dinas operasional masing-masing OPD itu berbeda-beda,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Mobil Dinas Pemkab Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif