SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kalangan masyarakat Bumi Sukowati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera merevisi Perda No 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Biaya Penggantian Cetak KTP dan Akta Kelahiran.

Hal ini dilakukan guna menggratiskan seluruh biaya pengurusan pembuatan akta kelahiran maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selama ini, pembuatan akta kelahiran gratis hanya dibatasi untuk bayi yang berusia maksimal 60 hari. Sedangkan pengurusan akta kelahiran melebihi batas waktu tersebut dikenakan biaya Rp 12.500. Sementara, pembuatan satu lembar KTP juga dikenakan biaya hingga Rp 5.000.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah satu warga Sragen, Panut kepada Espos, Jumat (23/10) mengatakan  penggratisan biaya pengurusan akta kelahiran dan KTP mestinya sudah mulai diberlakukan di wilayah Sragen.

Mengingat masyarakat sedikit terbebani dengan adanya biaya setiap pengurusan akta kelahiran maupun pembuatan KTP tersebut. Apalagi sejauh ini Pemkab Sragen dinilai konsisten membuat program untuk menyejahterakan rakyatnya, sehingga pengurusan akta kelahiran maupun KTP mestinya tidak perlu dibatasi dan dipungut biaya apapun.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Joko Saptono yang belum lama ini melakukan reses atau penjaringan aspirasi dari masyarakat. Dalam reses itu, Joko mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya penggratisan pengurusan akta kelahiran dan KTP.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya