SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Paing Nurwakhid, 45, warga Dukuh Perakitan, Desa Bago, Kecamatan Keradenan, Grobogan, harus berurusan dengan polisi di Polres Sragen karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin.

Paing ditangkap pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 20 karung. Awalnya, polisi yang tengah berpatroli di kawasan Dukuh Blimbingrejo, Desa Kedungupit, Sragen, mencurigai truk yang melaju dari arah Grobogan menuju Sragen kota.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Polisi menghentikan truk tersebut di tengah jalan. Setelah diperiksa, truk berpelat nomor K 1552 MP tersebut ternyata membawa 20 karung pupuk jenis urea dan 100 sak pupuk jenis ZA. Saat dimintai surat izin penjualan pupuk bersubsidi itu, Paing tidak bisa menunjukkannya.

“Tanpa hak dan izin yang sah, terlapor hendak menjual pupuk subsidi dari Grobogan ke Sragen. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti kami bawa ke Polres Sragen,” terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Agus Jumadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, kepada Solopos.com, Rabu (24/7/2019).

Saat ini, Paing sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M.DAG/PER/42013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 6 ayat (1) huruf UU No. 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya