SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat hiburan malam. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo mengeluhkan aktivitas Sport Bar di Jl. Ir Soekarno, Solo Baru, Kecamatan Grogol. Tempat hiburan malam itu diprotes lantaran beroperasi hingga tengah malam dan mengganggu waktu istirahat warga.

Hal itu diungkapkan warga RW 008 Kelurahan Langenharjo, W, 42, kepada wartawan Jumat (3/11/2023). Pria tersebut juga mengaku memiliki rumah persis di belakang tempat hiburan malam itu. W yang memiliki tembok rumah berimpitan dengan lokasi Sport Bar menuding ada peralihan fungsi di lokasi tersebut dan merasa terganggu dengan aktivitas di tempat hiburan malam itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami tidak pernah diberitahu itu dibangun untuk apa. Sampai ada undangan acara sosialisasi lokasi terkait tersebut, yang menyatakan tempat tersebut merupakan sport bar untuk menonton acara olahraga. Sosialisasi dilakukan di awal Agustus 2023 lalu,” bebernya.

W mengaku sempat menanyakan kemungkinan bar akan digunakan tempat untuk dugem. Saat audiensi, mereka menegaskan tidak ada tempat untuk berjoget lantaran kursi yang dibangun di lokasi tersebut permanen. Mereka meyakinkan pada warga tak mungkin ada kegiatan semacam itu.

Namun pada kenyataannya, pengelola Sport Bar mendatangkan disk jokey (DJ), sementara kursi yang dijanjikan permanen juga dibongkar seluruhnya. Terlebih pada saat pengoperasiannya sangat mengganggu akibat suara dan getaran yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, W membeberkan tempat hiburan itu sempat menjanjikan adanya tambahan peredam suara namun tidak pernah ada realisasinya. Janji tersebut, menurut W, disampaikan langsung oleh sang pemilik kepada warga.

W mengatakan warga sangat terganggu dengan beroperasinya tempat hiburan yang berjalan hingga pukul 03.00 WIB. Padahal pada saat sosialisasi tempat hiburan malam itu disampaikan hanya beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.

“Kami sudah berupaya untuk protes melalui pihak RT/RW melalui Grup WhatsApp (WA) RW 08. Saya juga sudah menyurati DPRD dengan tembusan ke Satpol PP, hingga Bupati. Saya sudah mengirimkan surat, tetapi belum ada tanggapan. Saya masih menunggu itu. Kebetulan hari ini saya ke DPRD Provinsi dan ke kantor Gubernur Jawa Tengah juga untuk mengadukan persoalan ini,” ungkapnya.

Namun permasalahan tersebut hingga kini belum menemui titik terang. W juga mengaku telah menemui dan mengadukan langsung ke Satpol PP Sukoharjo pada 17 Oktober 2023 lalu. Menurut W, setiap kali ada protes, tempat hiburan tersebut akan mengecilkan volume suara namun setelah itu kondisi berulang terus menerus terjadi.

“Sempat pemasangan peredam dilakukan namun pengerjaannya pada malam hari yang juga mengganggu warga. Bahkan pukul 23.00 WIB mereka masih membongkar atap,” imbuh W.

Dijelaskan W, berdasarkan permasalahan itu, sebagai warga RW 08 Langenharjo, Kecamatan Grogol merasa dirugikan dengan ketidaknyamanan istirahat. W juga menduga tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin, lantaran dirinya sebagai warga 08 yang berbatasan langsung dengan tempat itu tidak pernah dilibatkan secara langsung untuk proses perizinan.

“Harapan saya mereka akan gercep [gerak cepat] menanggapi aduan saya. Saya minta tempat hiburan malam ini ditutup karena kalau dilengkapi perizinan suatu saat bisa dilanggar lagi. Bukan saya mencari-cari satu rupiah pun tapi ini untuk kenyamanan bersama,” ungkap W.

Kata Camat Grogol

Terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, saat dimintai konfirmasi mengatakan hal serupa dengan yang disampaikan W. “Tempat itu pemiliknya orang asing, jadi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) secara perizinan dari pusat kalau PMA,” kata Herdis.

Ia membenarkan jika ada warganya mengadu ke DPRD, bahkan dirinya saat itu turut menemui warga. Ia juga telah mendatangi lokasi yang dipermasalahkan itu.

“Saya juga sudah datangi tempat itu, sudah saya tegur dan saya ingatkan. Bahkan saya pegang surat pernyataan. Kalau diingatkan dikecilkan, lalu beberapa hari lagi keras lagi. Perilakunya seperti itu,” katanya.

Herdis tidak bisa berbuat banyak lantaran perizinan PMA dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingga menurutnya pembinaan harus dilakukan dari pusat. Ia  hanya memiliki kewenangan mengingatkan agar mereka mematuhi izin yang diberikan. Namun Herdis tak memungkiri jika mengganggu kenyamanan warga, izin yang diberikan bisa dievaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya