Soloraya
Rabu, 20 Desember 2023 - 18:54 WIB

Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Banding Putusan Class Action Terhadap PT RUM

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo bersama Tim Advokasi ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Sukoharjo memprotes putusan yang menolak gugatan class action mereka terhadap PT RUM, Selasa (19/12/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Puluhan warga Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menolak class action yang mereka ajukan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Warga mengajukan banding atas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Semarang pada Selasa (19/12/2023).

Koordinator Tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), Nico Wauran, menuding pertimbangan majelis hakim sesat dan bertentangan dengan fakta persidangan. Ia juga menilai pertimbangan hakim atas putusan itu tidak berdasar dan ngawur.

Advertisement

“Dalam fakta persidangan PT RUM melakukan pencemaran. Semua saksi dan bukti mengatakan hal demikian. Tetapi pertimbangan putusan hakim justru kami dianggap tidak bisa membuktikan pencemaran dan ketidaktenangan warga. Masak warga harus pindah untuk membuktikan ketidaknyamanannya. Itu ngawur dan sesat,” gerutu Nico kepada Solopos.com, Rabu (20/12/2023).

Nico geram atas pertimbangan hakim yang menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan hilangnya ketenangan dan kenyamanan warga akibat bau busuk dari PT RUM. Alasan hakim, sejak adanya bau busuk dari PT RUM pada 2017 hingga pemeriksaan perkara, warga yang merupakan penggugat tidak meninggalkan tempat tinggalnya dan tetap tinggal di sekitar pabrik PT RUM.

Terkait pertimbangan majelis hakim yang menyatakan warga tidak bisa membuktikan ketidaknyamanan mereka, mencederai hati warga terdampak PT RUM. Menurutnya, bagaimana mungkin warga pindah dengan kondisi tidak memiliki rumah lain atau uang untuk pindah. Terlebih, kebanyakan warga menempati rumah warisan turun temurun.

Advertisement

Ia juga menyayangkan pertimbangan majelis hakim yamg menyatakan kehadiran PT RUM harus dipandang sebagai wujud dukungan kepada upaya Pemkab Sukoharjo untuk menyejahterakan rakyat. Selain itu kehadiran PT RUM harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan guna mencapai kesejahteraan rakyat yang merupakan kepentingan umum. Sementara gugatan class action yang diajukan puluhan warga itu dinilai sebagai kepentingan kelompok semata.

“Hakim perlu belajar lagi terkait makna kesejahteraan dan kepentingan umum. Termasuk hakim harus belajar lagi soal hak asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Nico.

Atas putusan itu warga bersama Tim Advokasi ramai-ramai mendatangi PN Sukoharjo sebagai bentuk aksi protes, Rabu. Kedatangan warga sekaligus untuk mengajukan upaya banding.

Advertisement

Ia meminta Pengadilan Tinggi Semarang untuk memeriksa dan mempertimbangkan kembali gugatan class action, fakta-fakta persidangan, keterangan semua saksi dan ahli, maupun alat bukti surat dan dokumen persidangan lainnya. Ia berharap hakim Pengadilan Tinggi Jateng memberi putusan yang adil dengan memilih melindungi lingkungan hidup dan menghukum berat PT RUM.

“Saat ini beberapa akademisi juga melakukan proses ekseminasi publik. Mereka dari ahli hukum dan berkaitan dengan kasus tersebut dari berbagai sudut pandang. Proses analisis itu sedang berjalan tetapi belum bisa dipublikasikan,” ungkapnya. Ia memastikan akan menempuh semua cara yang tidak melanggar aturan baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Sebelumnya Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, menyebut keputusan majelis hakim mendasarkan pada pertimbangan dari unsur sosiologis, yuridis, dan filosofis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif