SOLOPOS.COM - Warga Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo menghadiri persidangan class action melawan PT RUM di Kantor Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (20/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Mediasi warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada Kamis (20/7/2023), menemui jalan buntu. Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menempuh kaukus atau pertemuan antara mediator dengan satu salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lain.

Kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Nico Wauran, mengatakan pada Kamis merupakan mediasi ketiga setelah dua mediasi lainnya juga berakhir buntu. Menurutnya para pihak telah melewati proses mediasi dan mengajukan usulan perdamaian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Warga sudah memberikan usulan perdamaian sebanyak 6 poin dua pekan lalu. Pekan kemarin PT RUM mengatakan tidak bisa memenuhi tuntutan warga. Hari ini kami menanggapi secara lisan, kami meminta proses hukum berlanjut karena tidak ada kesepakatan,” papar Nico saat ditemui wartawan seusai mediasi di PN Sukoharjo, Kamis.

Seperti diketahui, warga Gupit mengajukan class action ke PN Sukoharjo terhadap PT RUM dengan tudingan melakukan pencemaran lingkungan. Sebelum hakim mengadili pokok perkara, dilakukan mediasi antarkedua belah pihak. Namun hingga tiga kali mediasi belum menemukan jalan keluar.

Mediator masih mencoba melakukan kaukus untuk mendamaikan kedua belah pihak. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008. Apabila dalam dalam proses mediasi terjadi jalan buntu (deadlock), maka mediator dapat melakukan kaukus.

Sementara itu, warga yang juga aktivitis lingkungan hidup Desa Gupit, Sarmi, mengatakan pihaknya tetap akan berjuang mendapatkan keadilan atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah dirasakan sejak 2017. Meski proses hukum masih mengambang, warga optimistis dengan langkah hukum yang mereka tempuh.

“Setiap pekan kami menyempatkan diri menghadiri persidangan di PN Sukoharjo. Kami juga meninggalkan pekerjaan masing-masing, hanya sedikit yang ikut mewakili untuk menghormati persidangan supaya tidak terlalu ramai,” papar Sarmi.

Terpisah, Kuasa Hukum PT RUM, Dani Sriyanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi hakim mediator yang gigih untuk melakukan mediasi. Ia berharap akan ada titik temu untuk keduanya.

“Inshaallah kalau semua dilandasi dengan mediasi yang niatnya baik pasti ada titik temu. Inshaallah masih banyak jalan, sebenarnya semuanya kan jalan untuk perbaikan. Baik yang ditawarkan warga maupun PT RUM untuk satu kesepahaman,” terang Dani.

Menanggapi keengganan masyarakat yang tidak mau melanjutkan mediasi, Dani mengatakan terjadi Hal tersebut hanya terjadi lantaran belum ada titik temu. Ia meyakini keengganan masyarakat bukan persoalan nominal, melainkan meminta PT RUM berbenah agar kenyamanan warga tidak terganggu lagi.

Dani mengklaim kliennya tersebut kini terus melakukan perbaikan, ia juga meminta masyarakat melihat PT RUM  sebagai aset. Jika pabrik tersebut tutup akan banyak dampak yang ditimbulkan. Banyak karyawan yang akan menganggur, tingkat perekonomian masyarakat yang terganggu juga penghasilan devisa yang menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya