SOLOPOS.COM - Warga bantaran rel KA di RT 005/RW 008 Jagalan, Jebres, Solo, Sawijo, 65 (berdiri), memperhatikan pekerja yang mengerjakan rumahnya, Rabu (13/9/2017). Ia membongkar sebagian rumah karena dipastikan terdampak proyek rel ganda. (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Proyek rel ganda KAI, warga Jagalan mengubah bangunan rumah untuk menyesuaikan dengan rel ganda.

Solopos.com, SOLO — Warga di bantaran rel kereta api (KA) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang terdampak proyek pembangunan rel ganda berharap segera ada kejelasan terkait kelanjutan proyek tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua RW 008 Jagalan, Jumadi, 65, mengatakan kontraktor proyek dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menyosialisasikan proyek itu kepada warga bantaran rel sekitar sebulan lalu.

Kontraktor dan PT KAI lanjut dia juga sudah memberi tanda lokasi yang harus dikeruk untuk menyejajarkan rel baru dengan rel lama. “Walau sudah ada tanda batas, tapi sampai sini belum ada kelanjutannya,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (13/9/2017).

Pensiunan pegawai PT KAI itu mengutarakan banyak warga yang menanyakan kelanjutan proyek itu padanya. Namun, ia menjelaskan dirinya kini adalah warga biasa yang tak memiliki kewenangan dalam proyek PT KAI.

Jumadi yang sudah bertempat tinggal di lokasi itu sejak 1978 menambahkan ada 36 bangunan di RW 008 yang terdampak proyek. Di RW 007, ada delapan bangunan yang terdampak. Sementara di RW 009 ada 38 bangunan dan di RW 010 ada 18 bangunan. Sebagian besar warga sudah memahami urgensi proyek itu sehingga tak mengharap ganti rugi.

Salah seorang warga bantaran rel KA di RT 005/RW 008 Jagalan, Sawijo, 65, sudah membongkar bagian rumah yang terdampak pembangunan rel ganda sejak sebulan lalu. Ia  membangun rumah baru yang berjarak 1,5 meter dari batas yang ditentukan PT KAI.

“Kalau ada buldozer datang, saya mau lari kemana?” ujarnya saat  menanyakan alasan pembongkaran mandiri itu, Rabu.

Pensiunan PT KAI itu mengaku sudah menyadari kalau tanah yang ia tempati sejak 1980 itu adalah milik PT KAI. Sesuai kontrak, penghuni harus bersedia pergi tanpa syarat apabila tanah diperlukan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jagalan, Rosyidi, mengatakan proyek rel ganda di Jagalan dilaksanakan dua kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya