SOLOPOS.COM - Kondisi tembok baluwarti sisi barat bagian luar Keraton Kartasura setelah dijebol menggunakan alat berat oleh warga, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejadian penjebolan tembok baluwarti sisi barat bagian luar Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dengan alat berat, Kamis (21/4/2022), memicu keprihatinan berbagai pihak. Pasalnya, tembok dari batu bata kuno yang dijebol itu merupakan benda cagar budaya (BCB).

Pemilik tanah di sekitar tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol, Burhanudin, 45, menyebut awalnya hanya ingin membersihkan semak-semak di sekitar pagar tembok itu. Kemudian, penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. Tak hanya melakukan penjebolan, dia mengaku meratakan tanah yang berada di tengahnya mengingat tanah di kawasan itu tidak landai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kemarin kan kaya alas [hutan] itu jadi [bagian tengah] saya ratakan. Saat ini dihentikan belum tahu sampai kapan masih menunggu [keputusan dari pihak berwenang],” jelasnya saat diwawancarai wartawan di lokasi tembok yang dijebol, Jumat (22/4/2022). Dia mengatakan membeli tanah seluas 682 m2 itu dengan harga Rp800 juta tapi belum lunas.

Baca juga: Waduh, Benteng Keraton Kartasura Hancur Dijebol Pakai Alat Berat

Burhanudin menyatakan tak tahu jika lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya. Menurutnya, patok tanah yang dibelinya itu berada di luar tembok benteng. Pria asal Sraten, Gatak, Sukoharjo, itu mengaku pemilik tanah sebelumnya berasal dari Lampung dan tidak tahu menahu jika lokasi tersebut menjadi cagar budaya.

“Itu kan masuk luas tanahnya SHM [Sertifikat Hak Milik], terus IKA [patok] nya ada di luar tembok itu. Saya tidak tahu [kalau tembok itu cagar budaya] kalau ada kan [harusnya] ada tulisannya,” jelasnya.

benteng keaton kartasura dijebol
Burhanudin, 45, warga yang mengaku pemilik tanah di lokasi tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol. Dia menyatakan penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Warga setempat, Tri, 45 mengatakan penjebolan benteng Keraton Kartasura terjadi pada pukul 11.00 WIB siang. Dia mengatakan kecewa dengan adanya penjebolan itu. “Kemarin pada waktu jam kerja, ya gimana ya ini saja [makam di sekitar lokasi] kita rawat, ini malah dijebol,” katanya.

Juru Pelihara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Fredo Candra Kusuma, mengatakan kawasan bekas Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya pada Maret 2022. “Sudah didaftarkan dan sudah dilakukan pengukuran beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Sesalkan Warga Nekat Jebol Benteng Keraton Kartasura

Pada bagian lain, Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Siti Laela, bangunan pagar kuno atau benteng Keraton Kartasura yang dibongkar oleh warga dengan alat berat adalah Benda Cagar Budaya (BCB). Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.

“Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (22/4/2022).

Sudah Ada Akses Lain

Laela yang saat dimintai konfirmasi baru saja tiba dari lokasi Keraton Kartasura mengatakan pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter. Menurut informasi, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan. Tetapi tidak tahu kenapa, lanjut dia, tiba-tiba ada yang membongkar pagar kuno tersebut. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain.

“Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada Ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Tetapi yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi,” tandasnya.

Baca juga: Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Berstatus Benda Cagar Budaya

Sementara itu, Camat Kartasura Joko Miranto saat dimintai konfirmasi juga membenarkan adanya pembongkaran pagar kuno tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan dari Disdikbud serta pihak kepolisian. “Informasinya pemilik tanah yang akan membangun ini adalah Linawati dan akan dijual ke Burhan,” jelasnya.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta juga membenarkan adanya kejadian itu. Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan detial karena ini masih dalam penyelidikan.

“Nanti Pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini. Sementara kita masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya