SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa lahan (hill.org)

Warga Kampung Kabangan, Bumi, Solo, mengaku didatangi oknum pegawai Pemkot dan diminta cabut gugatan tanah makam.

Solopos.com, SOLO — Enam warga Kampung Kabangan RT 005 /RW 004 Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, mengaku diintimidasi oknum Pemkot Solo. Mereka diminta membuat surat pernyataan mencabut gugatan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang terkait sengketa lahan Makam Kabangan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Surat pernyataan wajib mereka serahkan kepada oknum tersebut paling lambat Jumat (2/2/2018). “Kami didatangi pegawai dari Pemkot Solo. Kami diminta mencabut gugatan dan membuat pernyataan. Jika tidak, kami akan dianggap melawan Pemkot,” kata salah satu perwakilan warga Zaenal ketika berbincang dengan Solopos.com di Balai Kota, Kamis (1/2/2018).

Enam warga hingga kini masih bertahan dengan keputusan mereka mengajukan gugatan banding ke PT Semarang dalam sengketa lahan Makam Kabangan yang berada di tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 6 seluas 5.000 meter persegi. Banding diajukan warga sebagai upaya hukum lanjutan setelah Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan warga.

Zaenal mengaku siap mencabut gugatan banding asalkan Pemkot memberikan solusi bagi warga. “Kami ingin Pemkot melepas sebagian aset HP 6 dan diberikan kepada warga dengan sertifikat,” pintanya.

Baca:

Enam Warga Kabangan Gugat Keluraha Bumi Terkait Makam Kabangan

Gugatan Warga Ditolak, Sengketa Tanah Makam Kabangan Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Permohonan pengajuan sertifikat tanah diajukan tidak hanya bagi enam warga, namun seluruh penghuni di tanah HP 6 yang jumlahnya mencapai 21 keluarga. Dari jumlah itu, hanya 19 keluarga yang mengajukan permohonan sertifikat kepada Pemkot.

Surat permohonan sertifikat ini telah diserahkan warga kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo tertanggal 8 Desember 2017. Warga beralasan permohonan sertifikat tanah hak milik (HM) diajukan melihat beberapa aset tanah HP telah dilepas Pemkot.

Kemudian disertifikatkan HM bagi para penghuni di tanah HP tersebut. “Tiga tanah HP sudah dilepas Pemkot, sekarang rencana HP 16. Jadi kami juga mohon bisa disertifikatkan HM,” katanya.

Warga berharap bisa beraudiensi secara langsung dengan Wali Kota. Namun sayangnya langkah warga untuk itu tak pernah terealisasi. Bahkan warga terkesan dipersulit untuk bertemu orang nomor satu di Kota Bengawan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali kirim surat, datang ke Balai Kota untuk bertemu Pak Wali. Tapi tidak pernah bisa ditemui,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto membantah Pemkot memaksa warga untuk mencabut gugatan banding di PT Semarang. “Kami tidak pernah maksa-maksa. Itu kan hak mereka,” kata Budi.

Pemkot juga bersedia berdialog dengan keenam warga penghuni tanah HP 6. Pemkot juga telah menyiapkan berbagai solusi bagi warga, di antaranya melalui program relokasi. “Tapi relokasinya ke mana itu nanti tanyakan langsung ke Pak Wali. Yang jelas itu kan untuk kepentingan bersama. Apalagi di tingkat PN kan sudah ditolak,” kata Budi.

Sebagaimana diketahui, Pemkot berencana membangun Taman Cerdas di lahan HP Nomor 6. Namun pembangunan Taman Cerdas masih terkendala proses hukum lanjutan warga Kabangan yang mengajukan gugatan banding ke PT Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya