SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Warga Pencol RT 4/RW V, Desa Karangtengah, Sragen, Afan Riyadi, 31, menjadi tersangka kasus penggelapan motor. Dia  dikeler aparat Polres Sragen, Kamis (12/8).

Dari hasil keler, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra X Nopol AD 4905 CT yang tergadaikan kepada pihak ketiga.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Peristiwa penggelapan motor tersebut berawal saat tersangka berkenalan dengan korban Ummi Radiyah, 30, warga Pule RT 2/RW II, Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar.

Setelah kenal dekat, tersangka bermaksud ingin menikahi korban. Dengan bujuk rayu tersangka, korban pun terbuai. Suatu ketika tersangka mengajak ketemu di Pasar Bunder dan meminjam motor untuk keperluan tertentu dengan menjanjikan akan datang ke rumah untuk menikahinya.

Namun janji manis itu tak kunjung datang, hingga akhirnya korban melapor ke aparat kepolisian. Dari hasil pengembangan kasus, aparat Polres Sragen berhasil meringkus pelaku penggelapan motor.

Tersangka dikeler untuk menemukan barang bukti dan pengembangan kasus lainnya.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi saat ditemui wartawan, Kamis (12/8), dari pengembangan tersangka, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang digadaikan ke sebuah lembaga finansial dan motornya digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondang Sragen.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya