Soloraya
Kamis, 29 Desember 2022 - 18:52 WIB

Warga Kios Renteng Nglangon Sragen Baru Mau Direlokasi dengan Syarat

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua RT 004/RW 003 Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen, Sunardi, menunjukkan hasil rapat warga Kios Renteng Nglangon kepada wartawan di Gedung Kopri Sragen, Kamis (29/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Warga yang menempati Kios Renteng Nglangon RT 004/RW 003, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen bersedia direlokasi tapi dengan syarat. Mereka mengajukan dua opsi syarat yang harus dipenuhi Pemkab Sragen agar mereka mau direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon.

Persyaratan ini diajukan Ketua RT 004/RW 003, Kios Renteng Nglangon, Sunardi, saat Pemkab menggelar sosialisasi relokasi pedagang di Gedung Korpri Sragen, Kamis (29/12/2022). Sosialisasi itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Hargiyanto dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Advertisement

Dua opsi tersebut dibacakan berdasarkan hasil rapat warga Kios Renteng Nglangon pada Rabu (28/12/2022) malam.

“Mengingatkan perjuangan warga Kios Renteng. Tahun 1975 beli dan membangun sendiri. Tahun 1991 juga beli tanah dan bangun sendiri. Tahun 2009 beli kepada pihak kelurahan. Saat itu saya bersama bendahara yang menyerahkan uang Rp300 juta ke kelurahan. Melalui rapat yang diadakan 28 Desember 2022 malam, terkait relokasi kios, kami warga Kios Renteng mengajukan dua opsi,” ujar Sunardi.

Advertisement

“Mengingatkan perjuangan warga Kios Renteng. Tahun 1975 beli dan membangun sendiri. Tahun 1991 juga beli tanah dan bangun sendiri. Tahun 2009 beli kepada pihak kelurahan. Saat itu saya bersama bendahara yang menyerahkan uang Rp300 juta ke kelurahan. Melalui rapat yang diadakan 28 Desember 2022 malam, terkait relokasi kios, kami warga Kios Renteng mengajukan dua opsi,” ujar Sunardi.

Opsi pertama  satu kios diganti dua kios. Opsu kedua satu kios diganti satu kios plus kompensasi Rp150 juta. Dia menyatakan apabila salah satu dari dua opsi itu tidak dipenuhi Pemkab maka warga menolak relokasi.

Baca Juga: Akan Direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon, 785 Pedagang di Sragen Dikumpulkan

Advertisement

Minta Dimanusiakan

Warga Kios Renteng Nglangon lainnya, Haryanto, membenarkan apa yang disampaikan Sunardi. Dia mengatakan warga Kios Renteng Nglangon sudah melakukan audiensi di DPRD Sragen, tetapi tidak mendapat perwakilan di sana.

“Kami tidak mau dirugikan banyak. Kami mau dimanusiakan. Perjuangan kami di Kios Renteng itu tidak mudah. Saat usaha mulai baik, tiba-tiba ada relokasi. Kami mendukung Pemkab Sragen, tentunya Pemkab juga tidak mengesampingkan harapan warganya. Kami semua tinggal sejak 1977,” jelas warga yang membuka usaha bengkel mobil itu.

Haryanto juga mempertanyakan bagaimana nanti alamat di KTP warga yang tertera Kios Renteng Nglangon RT 004/RW 003, Kelurahan Karangtengah.

Advertisement

Baca Juga: Dikasih Kios 3 x 6 Meter Persegi, Warga Kios Renteng Sragen Minta Ganti Rugi

Merespons tuntutan warga, Sekda Hargiyanto menyampaikan Pemkab paham sejarah Kios Renteng. Namun, Pemkab tidak bisa memenuhi dua opsi yang disampaikan warga Kios Renteng Nglangon.

Sekda menegaskan permintaan satu kios diganti dua kios jelas tidak bisa dipenuhi, apalagi harus mengganti uang Rp150 juta. Menurut dia hal itu tidak ada regulasinya.

Advertisement

“Nanti ada perwakilan warga Kios Renteng yang mau audiensi ke ruangan saya untuk berembuk soal adanya sertifikat dan seterusnya. Nanti dijadwalkan pada awal Januari 2023,” kata Hargiyanto.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Adi Siswanto, mengatakan persoalan alamat KTP warga bisa diselesaikan. Ia akan menfasilitas perubahan alamat dalam KTP warga Kios Renteng Nglangon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif