SOLOPOS.COM - Warga Kios Renteng Nglangon, Sumini, menjelaskan kepada wartawan tentang persoalan penarikan PBB di Gedung Korpri Sragen, Kamis (29/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen, mempertanyakan adanya penarikan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap penghuni 74 kios yang masih berlangsung hingga kini. Jika lahan kios tersebut milik Pemkab Sragen, warga menilai seharusnya mereka tidak dibebani PBB.

Salah satu warga kios renteng yang mempertanyakan itu adalah Sumini. Wanita lanjut usia ini menjadi orang pertama yang menempati kios renteng bertahun-tahun lalu. .

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kenapa PBB sampai sekarang masih ditarik. PBB itu ditarik sudah lama. Saya tinggal di kios renteng,  saya pasang PDAM sendiri, pasang listrik dengan biaya sendiri, dan seterusnya. Kemudian kami akan direlokasi ke tempat yang jauh lebih kecil daripada kios renteng. Relokasi ini tidak adil,” kata Sumini saat ditemui wartawan di Gedung Korpri Sragen, Kamis (29/12/2022) sore.

Dia menerangkan beberapa tahun lalu pernah ada usulan supaya kios renteng itu dibuatkan sertifikat tanah, tetapi yang terbit malah PBB. Menurutnya PBB terbit dasarnya adalah sertifikat tanah. Kalau tidak ada sertifikat, jelas dia, kenapa bisa terbit tagihan PBB, rakyat harus bayar setiap tahun, kalau terlambat didenda.

Baca Juga: Warga Kios Renteng Nglangon Sragen Baru Mau Direlokasi dengan Syarat

Perwakilan warga Kios Renteng Nglangon lainnya, Heroe Setyanto, mempertanyakan dasar hukum kegiatan sosialisasi relokasi pedagang Kios Renteng Nglangon ke Pasar Terpadu Nglangon kemarin. Kalau dasarnya perbup atau perda, sambung dia, mestinya yang datang dalam sosialisasi ini Bupati langsung.

“Kalau warga Kios Renteng itu diminta menempati kios dengan ukuran 3 meter x 6 meter itu yang bisa masuk motor atau mobil, kami jadi bingung. Kalau untuk kantor ukuran 3 meter x 6 meter itu untuk kantor apa? Untuk bengkel mobil, hla mobilnya bisa muat tidak? Sampai sekarang kami minta site plan juga tidak dikasih. Kami seperti dipaksa mengikuti keinginan Pemkab. Psikis warga bagaimana?” kata Heroe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto memberi kesempatan kepada perwakilan warga Kios Renteng Nglangon untuk beraudiensi dengannya pada 3 Januari 2023 mendatang. Hargiyanto menerangkan awalnya lahan kios renteng itu merupakan tanah oro-oro (OO). Dia mengatakan ketika tanah OO itu dimohon untuk perseorangan harus izin ke pemerintah.

Baca Juga: Akan Direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon, 785 Pedagang di Sragen Dikumpulkan

Hargiyanto menunjukkan foto adanya sertifikat hak pakai milik Pemkab Sragen atas lahan kios renteng itu. Sertifikat itu terbit pada tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya