Soloraya
Minggu, 18 Juli 2021 - 20:41 WIB

Warga Klaten Boleh Sembelih Hewan Kurban di Luar RPH, Tapi Ada Syaratnya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban

Solopos.com, KLATEN — Warga Klaten boleh menyembelih hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH) pada perayaan Iduladha, Selasa (20/7/2021). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi warga.

Kasi Pengembangan Usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKPP Klaten, Tri Yanto, mengatakan ada dua RPH yang disiapkan untuk penyembelihan hewan kurban di Klaten. Masing-masing di Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, dan Sobayan, Kecamatan Pedan.

Advertisement

“Kedua RPH itu nanti dipersiapkan untuk penyembelihan hewan kurban tetapi tidak menyiapkan tenaganya,” kata Tri Yanto saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Dapur Umum Didirikan di Klaten, Beri Makan Pasien Covid-19 hingga Sukarelawan

Advertisement

Baca Juga: Dapur Umum Didirikan di Klaten, Beri Makan Pasien Covid-19 hingga Sukarelawan

Selain RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan warga Klaten di wilayah masing-masing. Namun, seluruh kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Boleh [disembelih di luar RPH] tetapi karena kondisi masih pandemi tetap wajib melaksanakan protokol 5 M,” katanya.

Kabag Kesra Setda Klaten, Muhammad Mujab, juga mengatakan penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di luar RPH karena jumlah RPH juga terbatas. Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama No 17/2021.

Advertisement

Baca Juga: GOR Gelarsena Klaten Siap Tampung OTG Covid-19 Mulai Pekan Ini

Tak Boleh Berkerumun

Mujab mengatakan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban oleh warga Klaten harus dilakukan dengan mengatur jarak antarpetugas hingga tak berkerumunan. Seluruh orang yang terlibat dalam proses penyembelihan hewan kurban juga wajib pakai masker serta sarung tangan.

Soal pendistribusian, Mujab mengatakan wajib dilakukan panitia. Artinya, tak ada warga yang mengambil daging kurban ke lokasi penyembelihan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Advertisement

Ihwal pelaksanaan Salat Iduladha, Mujab menjelaskan wajib dilaksanakan di rumah masing-masing. Pelaksanaan Salat Id di masjid, lapangan, gedung, atau tempat lainnya ditiadakan. Kegiatan takis keliling juga diminta ditiadakan.

Baca Juga: Alasan Ingin Jalan-Jalan & Jenguk Keluarga, 100-an Pengendara Ditolak Masuk Klaten

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Anif Solikhin, mengatakan sesuai SE Menag, pelaksanaan Salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing. Kegiatan takbir keliling juga ditiadakan.

Advertisement

Sementara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diminta dilakukan pada hari tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijah atau jatuh pada 21, 22, dan 23 Juli 2021.

“Kalau penyembelihan tetap jalan dengan protokol kesehatan ketat. Yang diizinkan hadir itu petugas penyembelihan dan sohibul kurban. Daging kurban diantar ke rumah masing-masing penerima atau tidak ada yang datang untuk mengambil,” kata Anif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif