Soloraya
Selasa, 6 Oktober 2020 - 05:00 WIB

Warga Kragilan Gugat Dirut PDAM Sukoharjo Minta Ganti Rugi Rp20 Miliar, Ada Apa?

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sukarelawan Pawartos mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga Kragilan RW 015 yang sudah dua bulan terakhir kesulitan air bersih, Selasa (25/8/2020) sore. (Istimewa/Pawartos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Warga Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, menggugat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum atau PDAM Tirta Makmur Sukoharjo.

Hal itu terkait mengeringnya sumur mereka yang berdampak pada krisis air bersih. Gugatan class action itu juga menyasar Bupati Sukoharjo. Warga menuntut ganti rugi senilai Rp20 miliar.

Advertisement

Informasi yang Solopos.com peroleh, Senin (5/10/2020), sejumlah warga RW 15 Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Achmad Bachrudin Bakri, Gumpang, Kartasura.

600-An ASN Di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo Jalani Uji Swab, Hasilnya?

Advertisement

600-An ASN Di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo Jalani Uji Swab, Hasilnya?

Ada tujuh perwakilan warga RW 15 yang menandatangani surat kuasa tersebut. Gugatan warga Dusun Kragilan kepada Perumda Air Minum Tirta Makmur atau PDAM dan Bupati Sukoharjo didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 1 Oktober 2020.

Permasalahan itu bermula pada Juni 2019. Kala itu, sumur warga Kragilan mengering dugaannya karena operasional sumur dalam milik Perumda Air Minum Tirta Makmur. Warga setempat kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau 2019.

Advertisement

Bawaslu Solo Minta 249 APK 2 Pasangan Cawali-Cawawali Pilkada 2020 Diturunkan

573 Jiwa Kena Dampak

Mereka lantas menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan class action terhadap Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Makmur Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo.

“Gugatan class action sudah kami daftarkan ke PN Sukoharjo. Ada 31 pokok perkara yang diajukan dalam gugatan tersebut,” kata kuasa hukum warga Kragilan, Achmad Bachrudin, kepada Solopos.com, Senin.

Advertisement

Dalam materi gugatan class action, warga RW 15 Dusun Kragilan yang kesulitan mendapatkan air bersih meliputi 161 keluarga dengan 573 jiwa. Tak hanya itu, ada 10 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti pengrajin tempe, laundry, dan warung makan yang mengalami penurunan produksi akibat krisis air bersih.

HUT Ke-75 TNI, Korem Warastratama Surakarta Dapat Kejutan Ini Dari Polresta Solo

Bachrudin menyebut konsumsi air bersih setiap warga diasumsikan 90 liter per hari. Sehingga jumlah total konsumsi air bersih sebanyak 51.570 liter per hari.

Advertisement

“Sementara konsumsi air bersih para pelaku usaha sekitar 77.191 liter per hari atau 2.315.730 liter per bulan. Ini kerugian materiil warga dan pelaku usaha selama enam bulan pada 2019 dan sembilan bulan pada 2020,” ujarnya.

Karena itu, warga Dusun Kragilan menggugat PDAM Sukoharjo dan menuntut ganti rugi senilai Rp20 miliar. Penggugat juga meminta agar tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa Soloraya.

24 ASN Positif Covid-19, Bupati Sukoharjo Jamin Pelayanan Tetap Optimal

Dengar Pendapat

Lebih jauh, Bachrudin menambahkan warga juga menuntut agar kondisi sumur dikembalikan seperti semula lantaran menjadi sumber air yang diandalkan warga setempat.

“Sejatinya akan ada dengar pendapat atau hearing yang difasilitasi DPRD Sukoharjo. Namun, hingga sekarang belum terlaksana. Klien kami juga telah mengirim surat aduan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Pelangganan Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Makmur Sukoharjo, Bambang Surat, menyatakan telah mengurangi debit air sumur dalam dari 15 liter/detik menjadi lima liter/detik.

Tambah Lagi 11 Warga Klaten Yang Terpapar Virus Corona, Total Jadi 671 Orang

Hal ini merupakan rekomendasi tim ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Jawa Tengah saat mengecek kondisi sumur warga pada 2019.

Direksi Perumda Air Minum Tirta Makmur bakal berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo ihwal gugatan class action yang diajukan warga Kragilan.

“Di Sukoharjo, terdapat 21 sumur dalam yang tersebar di 11 kecamatan. Selama ini, tak ada persoalan kebutuhan air bersih warga yang tinggal di sekitar lokasi sumur dalam. Dalam waktu dekat, kami bakal berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif