SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Sumadi, 45, warga Dusun Patihan RT 001 /RW 004, Desa Patihan, Kecamatan Patihan, Magetan, Jawa Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon dalam kasus pencurian 40 baju daster di Pasar Cinderamata Solo, Senin (4/6/2018). <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916189/pencurian-solo-bobol-kartu-kredit-pelanggan-4-karyawan-toko-diciduk">Korban pencurian</a> adalah Chumaidi, 53, warga Pekalongan.</p><p>Kanitreskrim <a href="http://news.solopos.com/read/20180414/489/910389/penganiayaan-solo-tolak-bayar-uang-parkir-jukir-aniaya-warga-mangkubumen">Polsek Pasar Kliwon,</a> Iptu Tarto, mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat Chumaidi dari Pekalongan tiba di Pasar Cinderamata mengunakan mobil pikap pukul 09.30 WIB. Setibanya di pasar, ia menurunkan sejumlah barang berupa baju daster dan batik. Kemudian mengirimkan barang tersebut ke sejumlah kios di Pasar Cinderamata dengan meninggalkan barang di parkiran pasar.</p><p>&ldquo;Barang berupa 40 daster yang ditinggalkan di parkiran pasar diambil Sumadi. Chumaidi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kliwon. Kami langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi,&rdquo; ujar Tarto saat ditemui wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Selasa (5/6/2018).</p><p>Tarto menjelaskan polisi berhasil menangkap Sumadi di Pasar Cinderamata Senin sekitar pukul 10.45 WIB. Sumadi langsung ditahan di mapolsek untuk dimintai keterangan. Barang bukti diamankan berupa 40 baju daster<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik"> hasil curian</a>.</p><p>&ldquo;Sumadi datang dari Magetan ke Solo berniat kulakan baju batik untuk dijual kembali di kampung. Kami pastikan Sumadi saat melakukan aksinya sendirian tidak ada pelaku lain,&rdquo; kata dia.</p><p>Pengakuan Chumaidi, lanjut dia, barang miliknya sudah dua kali ini dicuri Sumadi. Kejadian pertama terjadi pada tujuh bulan yang lalu. <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/489/909975/pencurian-solo-gondol-emas-10-kg-karyawan-toko-emas-doro-divonis-25-tahun-penjara">Barang yang dicuri </a>&nbsp;berupa sepuluh celana pendek. Kasus tersebut tidak sampai dilaporkan ke Polsek Pasar Kliwon setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.</p><p>&ldquo;Kasus pencurian kedua dilaporkan ke polisi karena jumlah barang yang dicuri banyak dengan total kerugian senilai Rp2,5 juta. Kami menjerat Sumadi dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.</p><p>Kapolsek Pasar Kliwon AKP Aditia Mulya Ramdhani mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengimbau kepada pedagang di pasar tradisional di wilayah Pasar Kliwon agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang dagangan. Pelaku pencurian menjelang Lebaran banyak berkeliaran dengan mengincar korbannya yang sedang lengah.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya