SOLOPOS.COM - DIPROTES WARGA-pengendara motor melintas di depan SPBU Jl MT Haryono, Rabu (21/9). SPBU tersebut diprotes warga karena bau bahan bakar minyak tercium menyengat hingga perkampungan warga saat aktifitas bongkar dari tangki. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

DIPROTES WARGA-pengendara motor melintas di depan SPBU Jl MT Haryono, Rabu (21/9). SPBU tersebut diprotes warga karena bau bahan bakar minyak tercium menyengat hingga perkampungan warga saat aktifitas bongkar dari tangki. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Warga Manahan memrotes pemilik SPBU Jl MT Haryono karena tidak ada kompensasi untuk asuransi kebakaran rumah milik warga dan bau menyengat saat tangki pertamina mengisi stok bahan bakar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penolakan warga tidak hanya terjadi kali ini, sebelumnya warga pernah menolak saat awal pembangunan SPBU pada 2006.

Kali ini warga kembali menolak saat pemilik SPBU mengajukan perpanjangan izin lingkungan (HO).

”Kami merasa kecewa karena pemilik tidak memberikan kompensasi dan menepati janji, salah satunya mengambil tenaga kerja dari warga sekitar. Awalnya ada 10 orang warga yang bekerja di SPBU tersebut, setelah sekitar satu tahun, mereka dikeluarkan tanpa alasan yang jelas,” papar Maryoto, Ketua RT 1/RW V Manahan saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/9/2011).

Selain itu, lanjut dia, warga juga terganggu dengan polusi udara berupa bau menyengat saat pengisian stok bahan bakar yang dilakukan minimal dua kali dalam satu hari, pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pemilik juga tidak memberikan kompensasi yang berupa asuransi kebakaran senilai Rp 100.000 setiap bulan.

Warga juga mengeluh dengan waktu buka SPBU selama 24 jam yang mengganggu jam istirahat warga.

”Kami berharap ada niat baik dari pengusaha SPBU untuk bertemu dengan warga dalam menyelesaikan masalah itu. Pihak pemilik pernah menemui saya untuk melobi dengan sejumlah uang, tetapi tidak mau bertemu dengan warga. Jika saya memberikan izin, saya tidak mau dituduh mau menerima uang dari pemilik SPBU,” terangnya.

Saat dimintai konfirmasi, pemilik SPBU Jl MT Haryono, Farid W, mengatakan hal itu masih dalam proses pembicaraan yang mendekati penyelesaian.

Ia juga menegaskan saat pengisian stok bahan bakar tersebut telah sesuai standar operasional dan hanya perlu waktu sekitar satu jam.

”Sebenarnya telah ada kesepakatan saat ada pembicaraan dengan Pak Lurah (Lurah Manahan-red) dan dengan Ketua RT setempat. Kami juga telah mengakomodasi warga sekitar untuk bekerja di SPBU. Adanya pergantian karyawan, karena kami ingin menjaga pelayanan SPBU agar tetap bagus,” jelasnya saat dihubungi Espos.

Dalam hal kompensasi, lanjut dia, sebenarnya telah ada kesepakatan dan pertemuan dengan warga. ”Kami siap dipanggil untuk mediasi dengan warga jika perlu. Kami berharap bisa mendapat izin dan dapat menjalankan usaha dengan tenang,” imbuhnya.

Sementara itu, Lurah Manahan, Susanto, menyatakan izin HO belum diberikan oleh pihak kelurahan jika belum ada surat pengantar dari Ketua RT setempat.

”Sebenarnya masalah itu hampir selesai, tetapi kami tidak tahu mengapa hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pemilik SPBU,” ungkapnya saat dihubungi Espos, Rabu.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya