Soloraya
Sabtu, 10 Februari 2024 - 05:44 WIB

Warga Mangkubumen Ditangkap Tim Sparta Solo Gegara Jual Miras

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo menangkap penjual minuman keras di Banjarsari berinisial RBYA, 32, Kamis (8/2/2024) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Tim Sparta Polresta Solo menangkap seorang pemuda asal Mangkubumen, Banjarsari, berinisial RBYA, 32, Kamis (8/2/2024) malam.

Dia ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) berbagai merek. RBYA ditangkap Tim Sparta di rumahnya di Kelurahan Mangkubumen. Polisi juga menyita puluhan botol miras berbagai merek.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap seorang penjual Miras di rumahnya di Mangkubumen.

“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta melakukan patroli cipta kondisi operasi Pekat dengan sasaran Miras, Narkoba, senjata tajam, judi, serta prostitusi jalanan,” terang dia.

Arfian menjelaskan Tim Sparta mendapatkan informasi dari masyarakat, di wilayah Banjarsari, RBYA sering terlihat melakukan transaksi miras. Mengetahui hal itu Tim Sparta langsung beraksi.

Advertisement

“Mendapatkan informasi tersebut tim sparta langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, Tim Sparta bertemu langsung dengan pelaku. Namun pelaku mengelak menjual miras,” ungkap dia.

Tapi, Tim Sparta tidak percaya begitu saja. Setelah mendapat izin, mereka melakukan penggeledahan. Benar saja, mereka menemukan beberapa botol miras yang disimpan di dalam kulkas.

“Dari hasil temuan barang bukti tersebut, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah menjual atau mengedarkan miras tanpa surat izin. Praktik itu berjalan kurang lebih tiga bulan ,” urai dia.

Advertisement

Kasat Samapta menambahkan dari rumah pelaku pihaknya menyita barang bukti puluhan botol Miras berbagai merek dengan perincian Anggur Merah, Soju, Kawa Merah, Congyang, API, Anggur Putih, serta bir bintang.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif