SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Sebagian warga Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, yang bergabung sebagai anggota Koperasi Raskin Gajahan, menuntut hak mereka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selama ini, mereka belum pernah mendapatkan keuntungan dari koperasi tersebut. Kegiatan koperasi itu mengadakan beras bagi warga miskin (Raskin).

Namun, dalam pelaksanaannya, warga tidak mendapatkan Raskin secara penuh alias dipotong. Padahal mereka membayar setiap bulan.

Warga menuntut agar iuran pokok dan iuran wajib yang sudah dibayarkan ke koperasi, dikembalikan.

Dengan mediasi pihak kecamatan, warga dipertemukan dengan pengurus koperasi di Balaidesa Gajahan. Salah satu warga Gajahan, Dayat, mengaku membayar untuk pengadaan Raskin setiap bulan.

“Jatahnya seharusnya 10 kilogram tapi saya hanya mendapatkan 7,5 kilogram. Padahal bayarnya penuh untuk 10 kilogram ke koperasi,” ujar Dayat kepada Espos.

Camat Colomadu, Joko Budi Utomo, dalam mediasi tersebut menjelaskan bila permasalahan itu tidak selesai, ia akan membantu warga untuk menuntut hak mereka.

Keputusan pada mediasi lalu, katanya, warga yang menyetorkan iuran wajib dan pokok, uang mereka akan dikembalikan oleh pengurus selambat-lambatnya selama satu bulan. Pasalnya, selama ini, sekitar 50 warga meminjam uang koperasi namun belum mengembalikan.

“Untuk itu, saya sudah membuat surat kesepakatan dengan pengurus koperasi, pada 22 Oktober 2011, uangnya akan dikembalikan kepada anggota yang tidak pinjam. Bagi anggota yang pinjam, tentu nanti akan ada perhitungan lagi,” ungkap Joko.

Bila hingga 22 Oktober tidak ada pengembalian uang, katanya, permasalahan itu akan dibawa ke kepolisian atau kejaksaan.

Sementara itu, Bendahara Koperasi Raskin, Mulyoto, menyatakan bila uang pinjaman itu tidak bisa ditarik dari peminjam, pengurus akan mengembalikannya. “Kami anggap sebagai sedekah,” katanya.

Total iuran yang harus dikembalikan itu sekitar Rp 7 juta. Menurut Joko, koperasi itu dibentuk oleh tokoh masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat juga. Koperasi itu belum berbadan hukum.

“Seharusnya melalui proses berbadan hukum dulu. Namun sebelum diproses badan hukumnya, sudah ada masalah dulu. Akhirnya berhenti di tengah jalan,” jelasnya.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya