SOLOPOS.COM - Penandatanganan nota kesepahaman terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset antara PT KAI dengan Pemkab Wonogiri di Setda Wonogiri, Selasa (6/2/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Warga pemanfaat lahan aset PT KAI di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, berharap agar lahan yang mereka tempati selama ini dengan cara sewa bisa diubah statusnya menjadi hak milik.

Wahyudi, salah satu warga tersebut menyampaikan antara warga dan PT KAI sama-sama mengklaim lahan yang ditempati lebih kurang 300 keluarga di Baturetno itu milik masing-masing pihak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Warga mengakui tanah itu milik mereka dan PT KAI juga mengakui lahan itu sebagai asetnya. Dua-duanya saling mengaku memiliki. Oleh karena itu, kami memohon agar lahan ini bisa menjadi hak milik warga,” kata Wahyudi kepada Solopos.com via sambungan telepon, Selasa (7/2/2022). 

Wahyudi mengatakan akan menyampaikan permohonan itu dalam sarasehan bersama Pemkab Wonogiri di Baturetno, Rabu (8/2/2023) siang ini. Dari infomasi yang diperoleh Solopos.com, Pemkab Wonogiri bakal menggelar sarasehan dengan warga  Baturetno pengguna aset lahan PT KAI di Pendapa Kecamatan Baturetno, Rabu (8/2/2023).

“Permohonan itu [meminta lahan KAI jadi hak milik warga] akan kami sampaikan di sana. Nanti kami lihat, apabila ditolak, alasannya apa,” imbuh Wahyudi.

Ia mengatakan dasar permohonan itu karena warga sudah menempati, memanfaatkan, dan menguasai lahan itu sejak puluhan tahun lalu. Oleh karena itu, tanah tersebut seharusnya sudah bisa diubah status hak kepemilikannya menjadi milik warga.

Di samping itu, dia juga menyebut hal itu sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan presiden. “Kalau enggak ada regulasinya, mana mungkin kami berani memohon itu,” ucap dia. Ditanya soal undang-undang atau kepres apa yang mengatur hal tersebut, Wahyudi mengaku tidak hapal. 

Pemutihan Tunggakan Sewa

Seperti diketahui, PT KAI memiliki aset lahan dan bangunan di dua kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Dua kecamatan itu yakni Wonogiri dan Baturetno. Pengelolaan aset yang dimanfaatkan oleh warga dengan sistem sewa itu sebelumnya bermasalah terkait pembayaran sewa.

Warga menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, meski tidak semuanya. Di sisi lain, PT KAI juga tidak tertib dalam pengelolaan aset dan melakukan penagihan uang sewa lahan tersebut. Akhirnya, setelah mediasi oleh Pemkab Wonogiri, PT KAI sepakat untuk memutihkan tunggakan sewa untuk tahun-tahun sebelum 2022.

Selanjutnya sewa yang harus dibayar warga dihitung mulai pada 2022 dan seterusnya. Selain itu, PT KAI bersama Pemkab dan Kantor ATR/BPN akan melakukan pemetaan dan pendataan ulang aset-aset PT KAI di Wonogiri.

Kesepakatan itu disambut gembira oleh warga Kecamatan Wonogiri yang memanfaatkan aset lahan PT KAI lantaran mereka keberatan dan tak kuat jika harus membayar tunggakan yang nilainya cukup besar.

Salah satu warga pengguna aset nonoperasional PT KAI di Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Andreas Warto, mengaku sejak awal warga meminta agar PT KAI mengadakan pemutihan tagihan dan mulai penghitungan tagihan sejak 2022.

Warga Ingin Kepastian

Hal itu karena ada sejumlah penyewa yang menunggak hingga puluhan tahun. Nilai tunggakan itu pun mencapai puluhan juta. Sementara, mereka tidak kuat membayar karena tidak mempunyai uang.

“Kalau saya bayar sewa rutin, bayar tiap tahun Rp3,6 juta/tahun. Buktinya juga ada. Tapi di sini ada juga yang nunggak bayar,” kata Warto saat ditemui Solopos.com di rumahnya tidak jauh dari Stasiun Kereta API Wonogiri.

Di sisi lain, Warto mengakui ada juga yang menginginkan agar lahan tersebut kelak bisa berubah status haknya menjadi milik pribadi. Terutama warga yang memanfaatkan aset lahan PT KAI di sebelah selatan Stasiun KA Wonogiri.

Hal itu karena lahan tersebut tidak lagi dimanfaatkan secara operasional oleh PT KAI. “Tapi harus melalui Pemda dulu. Dari pemerintah pusat, kemudian ke Pemda, nanti Pemda yang mengatur. Entah itu nanti jadi hak milik, hak guna, atau hak lainnya. Intinya agar warga memiliki kepastian,” ucap Warto.

Sebelumnya, Executive Vice President Daop VI Yogyakarta, Agus Dwinanto Budiadji, mengakui selama puluhan tahun pengelolaan aset PT KAI di Wonogiri tidak berjalan tertib. Tetapi hal itu bukan berarti aset-aset tersebut lepas atau hilang dari PT KAI. Semua aset yang terdata tetap merupakan milik PT KAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya