Soloraya
Senin, 20 Juni 2011 - 21:34 WIB

Warga minta proyek di bekas Pabrik Es Saripetojo dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PABRIK ES -- Kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo, sudah ditutup dengan pagar seng, Senin (20/6). Rencana pembangunan mal di lokasi itu dikecam oleh sejumlah kalangan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com) – Sejumlah warga yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Kota Solo, Senin (20/6), mendatangi Balaikota Solo. Mereka meminta Pemkot Solo segera menghentikan pembangunan di lahan bekas Pabrik Es Saripetojo.

PABRIK ES -- Kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo, sudah ditutup dengan pagar seng, Senin (20/6). Rencana pembangunan mal di lokasi itu dikecam oleh sejumlah kalangan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Advertisement
Saat ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, mereka mengaku telah mengumpulkan beberapa informasi terkait rencana proyek pembangunan yang akan dimulai Juli 2011 mendatang itu. Diketahui, Pemkot baru memberikan izin pemanfaatan ruang (IPR) dan belum menerbitkan izin pengubahan bangunan (IPB) ataupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara terkait izin proyek pembangunan tersebut, ditengarai diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Sehingga mereka menilai Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, mengabaikan Walikota dan Wakil Walikota Solo selaku pemangku wilayah karena telah memberikan izin pendirian mal di kawasan itu.

Seorang perwakilan warga Solo, yang juga sebagai anggota Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), HM Sungkar, menjelaskan adanya rencana proyek pembangunan mal di tempat itu dinilai sudah mengacak-acak Kota Solo. ”Izin dari Pemerintah Provinsi Jateng itu sama artinya, Pemprov sudah mengacak-acak tatanan di Kota Solo,” tegas Sungkar dalam pertemuan tersebut.
Menyikapi hal itu, Sungkar menyatakan seharusnya Pemkot bertindak tegas dengan menghentikan rencana pembangunan itu. Sebab pemberian izin pembangunan mal menjadi wewenang pemerintah daerah, meskipun bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo tersebut merupakan salah satu aset Pemerintah Provinsi Jateng yang berlokasi di Kota Solo. Sehingga Pemkot memiliki hak untuk menghentikan rencana pembangunan itu. ”Pemkot tentunya punya hak untuk menghentikan pembangunan itu. Kami mendukung penuh Pemkot apabila Pemkot akan menghentikan pembangunan mal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda mengakui Pemkot memang memiliki hak untuk tidak memberikan izin terhadap rencana pembangunan mal itu bila tidak sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu mengacu kepada UU No 22/2004 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota. ”Jadi Pemkot memang memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak pendirian mal di kawasan itu,” paparnya.
Sekda menyatakan akan mengecek lebih lanjut tentang adanya pembongkaran bangunan itu.

Advertisement

Jika memang benar, pihaknya berjanji segera menghentikan rencana proyek pembangunan tersebut. ”Sejauh ini kami belum mengeluarkan IPB maupun IMB, baru sebatas IPR, jadi kami bisa menghentikannya,” tegasnya.

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif