Soloraya
Selasa, 22 Desember 2015 - 21:40 WIB

WARGA MISKIN SOLO : 5.864 KSM Tidak Dapat Bantuan PKH

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MENGAMBIL DANA PKH TAHAP III

Bantuan warga miskin Solo, ribuan KSM di Solo tak dapat bantuan PKH.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 5.864 keluarga sangat miskin (KSM) di Solo tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). KSM yang menerima bantuan PKH sebanyak 8.662. KSM tersebut tidak mendapat bantuan PKH karena tidak memenuhi komponen persyaratan yang ada.

Advertisement

Data dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 menyebutkan ada sebanyak 14.626 KSM. Data tersebut kemudian divalidasi pendamping PKH. Hanya sebanyak 8.662 KSM yang berhak mendapat bantuan itu setelah memiliki komponen yang menjadi syarat.

Operator PKH Kota Solo, Muhammad Solih, mengatakan ada sejumlah komponen yang harus ada bagi penerima bantuan PKH ini. Dia mencontohkan komponen tersebut seperti ibu hamil/menyusui/nifas/anak usia di bawah 6 tahun, anak SD/sederajat, anak SMP/sederajat, dan anak SMA/sederajat.

“Dari 14.626 KSM tersebut ada yang tidak memiliki salah satu komponen, sehingga mereka tidak bisa mendapat bantuan PKH,” ujar dia kepada Solopos.com, Selasa (22/12/2015).

Advertisement

Solih menuturkan bantuan PKH itu mulai dibagikan pada Rabu (23/12/2015) di sejumlah Kantor Pos. Untuk total bantuan yang akan diberikan yakni senilai Rp3,8 miliar. Besaran bantuan setiap KSM berbeda-beda tergantung komponen yang terpenuhi. Namun, untuk batas minimal per KSM yakni Rp950.000 dan batas maksimal per KSM Rp3,7 juta.

Lokasi pengambilan bantuan, lanjut Solih, untuk Kecamatan Jebres, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Serengan bertempat di Kantor Pos kecamatan. Sedangkan untuk Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Pasar Kliwon, pengambilan bantuan di Kantor Pos cabang Solo Gladak.

“Untuk Kecamatan Pasar Kliwon, karena kantor pos di kecamatan itu terlalu sempit sehingga dialihkan. Sedangkan di Banjarsari, saat ini kantor pos yang ada di kecamatan tersebut baru direnovasi, sehingga kurang efektif untuk pembagian PKH,” jelas dia.

Advertisement

Lebih lanjut, untuk KSM yang akan mengambil bantuan PKH harus membawa fotokopi KTP dan undangan pengambilan bantuan. Bantuan tersebut tidak bisa diwakilkan. Sehingga pengambil bantuan harus sesuai dengan nama yang ada di KTP penerima. Pengambilan bantuan PKH ini akan dilayani mulai Rabu hingga Rabu (22-30/12/2015).

Pendamping PKH Jebres, Nurul Fajar Rini, mengatakan di Kecamatan Jebres ada sebanyak 2.798 KSM yang mendapat bantuan PKH. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp1,22 miliar.

“Kalau data dari PPLS 2011, ada sebanyak 4.525 KSM yang terdata. Tetapi, setelah divalidasi hanya 2.798 KSM yang memiliki komponen sesuai syarat,” ujar dia.

Dia mengatakan untuk KSM yang berada di Kecamatan Jebres bisa mengambil di kantor Pos yang berada di Pucangsawit. Pendamping sudah membagi per kelurahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif