Soloraya
Sabtu, 11 Maret 2023 - 05:30 WIB

Warga Ngawen Klaten Kukuh Tolak UGR Tol, Sebut Masalahnya Bukan Nominal Uang

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk hasil musyawarah desa terkait tol Solo-Jogja terpasang di depan gang masuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (11/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemilik 12 bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di wilayah Desa Pepe, Ngawen, Klaten, tetap kukuh menolak uang ganti rugi atau UGR untuk lahan dan bangunan mereka. Mereka menyebut alasannya bukan soal uang melainkan penghitungan nilai UGR yang tidak sesuai peraturan.

Salah satu warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang lahannya terdampak tol, Hartana, 56, kepada Solopos.com, baru-baru ini, mengatakan dia dan warga lainnya belum menyetujui UGR tol bukan soal nominal uang. Menurutnya, warga belum setuju lantaran proses penentuan UGR dinilai tidak sesuai peraturan.

Advertisement

“Bukan soal nominalnya. Yang saya permasalahkan kali pertama itu kertas [hasil appraisal UGR tanah dan bangunan] yang diberikan kepada saya. Ini proyek negara, dibiayai triliunan, kok tidak ada legal standing-nya, tidak seperti dalam Permen [peraturan pemerintah] yang jelas mengatur ada stempel dan kop surat, ada yang bertanggung jawab,” kata Hartana.

Hartana menilai proses pembebasan lahan terdampak tol dan nilai UGR yang ditawarkan kepada warga Ngawen, Klaten, tidak memenuhi asas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan asas pembebasan lahan semestinya sesuai UU No 12/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Advertisement

Hartana menilai proses pembebasan lahan terdampak tol dan nilai UGR yang ditawarkan kepada warga Ngawen, Klaten, tidak memenuhi asas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan asas pembebasan lahan semestinya sesuai UU No 12/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Kami pertanyakan itu parameternya apa untuk menghitung itu [UGR]? Baik itu tanah, tanaman, atau bangunan itu harus ada parameternya. Harapan kami bayarlah kami sesuai aturan yang ada.”

Asas itu di antaranya keadilan dan keterbukaan. “Kami pertanyakan itu parameternya apa untuk menghitung itu [UGR]? Baik itu tanah, tanaman, atau bangunan itu harus ada parameternya. Harapan kami bayarlah kami sesuai aturan yang ada,” kata Hartana.

Advertisement

Ada yang Terima UGR Tol dengan Terpaksa

Sementara itu, salah satu warga Desa Kahuman, Ngawen, Klaten, Setyo Subagyo, yang tadinya menolak UGR lahan dan bangunanya yang kena tol Solo-Jogja akhinya menerima nilai yang ditawarkan tim appraisal. Namun, Setyo menegaskan ia menerima UGR senilai Rp3,5 miliar itu dengan terpaksa.

Sebelum mencairkan UGR yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten itu, Setyo menceritakan ada perwakilan dari pengadilan dan kepolisian yang datang ke rumahnya pada Selasa (7/3/2023). Perwakilan tersebut menginformasikan UGR untuk pembebasan lahan dan bangunannya sudah dititipkan di pengadilan.

Setyo kemudian menanyakan prosedur setelahnya dan mendapatkan penjelasan jika menerima, UGR bakal diberikan sesuai dengan nilai hasil appraisal, tidak lebih dan tidak kurang. Sedangkan kalau pun tidak menerima, ia harus menjalani sidang beberapa kali di pengadilan dan hasilnya tetap sama.

Advertisement

“Artinya nominal angkanya tetap sama, tidak akan naik. Sehingga saya akhirnya putuskan terima saja dengan terpaksa. Saya minta petugas Pengadilan menambah keterangan jika saya menerima dengan terpaksa,” Setyo.

Hampir sama dengan Hartana, Setyo juga awalnya menolak UGR tanah dan bangunan yang kena proyek tol di Ngawen, Klaten. Alasannya, ada ketidakadilan dalam penghitungan nilai ganti rugi oleh tim appraisal.

Setyo menjelaskan UGR untuk tanahnya dinilai Rp2,5 juta per meter persegi. Sementara tanah dan bangunan di seberang jalan rumah Setyo dihargai Rp3 juta per meter persegi. “Ini yang menyakitkan bagi saya,” kata Setyo.

Advertisement

Harapan Bupati Klaten

Sebelumnya diberitakan, eksekusi belasan bidang lahan di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, yang terdampak proyek pembangunan tol Solo-Jogja yang sedianya bakal dilakukan pada Maret ini diundur setelah Lebaran.

Hal itu terungkap setelah rapat koordinasi antara Pemkab Klaten dengan BPN, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo, serta PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) dan PT Adhi Karya, Jumat (10/3/2023).

PPK jalan tol Solo-Jogja, R Widodo Budhi, menjelaskan eksekusi diundur karena banyak pertimbangan. “Ada faktor kemanusiaan kemudian dampak sosial. Bu Bupati juga setuju untuk jadwal eksekusi setelah Lebaran,” kata Widodo seusai rapat koordinasi di Setda Klaten.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, membenarkan pertimbangan eksekusi lahan diundur setelah Lebaran salah satunya faktor kemanusiaan. “Bahwa kami dari pemerintah harus selalu tepa selira dengan kondisi di lapangan mengingat sebentar lagi memasuki Ramadan dan Lebaran,” jelas Mulyani.

Mulyani menjelaskan proses eksekusi menjadi kewenangan pengadilan. Sebelum eksekusi terjadi, Pemkab bakal membantu memediasi antara warga dengan tim pengadaan lahan untuk tol Solo-Jogja. Mulyani berharap warga pemilik menyetujui dan mengambil UGR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif