SOLOPOS.COM - Perwakilan masyarakat terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo untuk meminta ketegasan terkait permasalahan yang mereka alami, Jumat (5/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Masyarakat Kecamatan Nguter, Sukoharjo, yang terdampak langsung pencemaran limbah cair berbau dari produksi PT Rayon Utama Makmur atau RUM mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Menara Wijaya, Jumat (5/11/2021).

Mereka menuntut ketegasan Pemkab Sukoharjo untuk mendesak penyelesaian problem yang mereka alami selama bertahun-tahun tersebut. Pantauan Solopos.com, delapan perwakilan warga terdampak melakukan audiensi dengan pejabat DLH Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka melaporkan sejumlah temuan dan keluhan yang dialami saat ini terkait pencemaran lingkungan dari limbah produksi PT RUM. Salah satu perwakilan masyarakat, Tomo, mengatakan membawa beberapa laporan temuan terkait pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Terlalu… Napi di Lapas Sragen Suruh Anak Edarkan Narkoba di Sukoharjo

Menurutnya, selama bertahun-tahun permasalahan bau limbah yang mengganggu masyarakat tidak pernah mendapatkan solusi nyata dari manajemen pabrik PT RUM terkait maupun Pemkab Sukoharjo. Ia menyebut ada temuan seperti pipa jebol dan pencemaran lingkungan lainnya yang berdampak pada masyarakat.

“Tak hanya khawatir soal kesehatan kami, akibat pencemaran sungai juga menyebabkan beberapa lahan sawah milik petani yang irigasinya menggunakan air sungai Gupit banyak yang gagal panen,” bebernya ketika ditemui Solopos.com seusai audiensi.

Tomo menambahkan tujuan kedatangan perwakilan masyarakat guna menuntut ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah limbah tersebut. Salah satunya meningkatkan status peringatan dari peringatan tertulis ke paksaan pemerintah.

Baca Juga: 2 Bulan, 5 Pengedar Narkoba Diringkus di Sukoharjo

Mematuhi Regulasi

Mereka juga menuntut pencabutan izin usaha PT RUM apabila tidak bisa menyelesaikan masalah limbah yang mengganggu masyarakat Nguter dan sekitar di Sukoharjo tersebut. “Ya kami menuntut ketegasan. Kami berikan waktu 2 x 24 jam untuk memperbaiki masalah tersebut,” terangnya.

Kalau tidak ada tindakan penyelesaian, warga meminta peringatan tertulis kePT RUM diganti menjadi paksaan pemerintah yang mewajibkan segeranya penyelesaian masalah. Kalau tidak bisa juga, Tomo mengatakan seharusnya izin usahanya dicabut dan alih usaha yang limbahnya tidak mengganggu masyarakat atau lingkungan.

Sementara itu, Kepala DLH Sukoharjo, Agustinus Setiyono, mengatakan sudah menerima semua keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan oleh PT RUM. Ia mengaku sudah mendesak PT RUM segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Dosisi Kedua di Desa Mulur Sukoharjo Sasar 700 Warga

Terkait desakan ketegasan, ia mengaku langkah yang dilakukan Pemkab Sukoharjo tetap mematuhi regulasi yang berlaku. “Pastinya kami sudah berusaha. Kalau untuk tuntutan ketegasan sudah kami lakukan tapi tetap sesuai prosedur yang berlaku. Kami tidak mau terburu-buru dan malah melanggar aturan,” ungkap Agustinus.

Agustinus memgatakan akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, untuk meminta masukan. “Kami perlu pertimbangan dan masukan dari Bupati terkait langkah selanjutnya. Nanti langkahnya menunggu itu sembari kami mengawasi dan memantau proses perbaikan yang dijanjikan PT RUM,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya