Soloraya
Minggu, 12 Mei 2019 - 16:15 WIB

Warga Nusukan Solo Diciduk Gara-Gara Nyolong Motor Milik Remaja Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Warga Nusukan, Solo, Dedi Setya Adi Candra alias Aan, 28, ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten pada akhir April 2019 lalu karena mencuri sepeda motor milik Nunik, 16, warga Sukoharjo, di BMT Barepan, Cawas, Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada akhir Maret 2019 saat Aan mengirim tinta isi ulang printer bersama temannya, Kamis (28/3/2019) pagi. Pengiriman dilakukan di berbagai lokasi, seperti di Trucuk, Pedan, dan Cawas.

Advertisement

Saat di Cawas, tepatnya di Desa Barepan, Aan melihat sepeda motor Honda Beat biru-putih berpelat nomor AD 3530 OK lengkap dengan kunci yang masih tertancap di lubangnya. Sepeda motor itu terparkir di depan BMT Barepan.

Kepada temannya, Aan minta ditinggal di Barepan karena ingin bertemu seseorang. Aan mencuri sepeda motor itu dan kabur ke arah Karangdowo-Baki (Sukoharjo)-Nusukan, Banjarsari (Solo). Selanjutnya, Aan mengganti pelat nomor sepeda motor yang dicuri dengan pelat AD 5467 DU.

Polisi yang mendapat laporan pencurian sepeda motor itu langsung menyelidiki. Hasilnya, polisi dapat menangkap Aan dan menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres Klaten, Senin (29/4/2019) petang. Barang bukti yang disita dari tangan Aan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua pelat nomor AD 3530 OK.

Advertisement

“Penangkapan tersangka ini hasil penyelidikan kami [anggota Satreskrim Polres Klaten]. Tersangka merupakan pelaku tunggal. Motif mencuri, tersangka sangat ingin memiliki sepeda motor guna menunjang pekerjaannya, yakni sebagai tukang mengirim tinta isi ulang printer,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, pekan lalu.

AKP Dicky Hermanysah mengatakan Aan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Ancaman hukumannya sekitar lima tahun penjara.

“Kami mengimbau warga [pemilik sepeda motor] agar selalu berhati-hati saat memarkir sepeda motor. Pastkan kunci motor jangan menggantung di kendaraan saat ditinggal pergi,” katanya.

Advertisement

Di hadapan petugas, Aan, mengaku baru sekali itu mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan secara spontan karena melihat sepeda motor lengkap dengan kuncinya terparkir di depan BMT Barepan, Cawas.

“Sepeda motor hasil curian saya gunakan untuk bekerja,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif