SOLOPOS.COM - Puluhan warga Paranggupito, Wonogiri, menemui Sekda, Haryono, untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana penyitaan tanah yang diklaim milik Batik Keris, perusahaan milik keluarga terpidana korupsi Benny Tjokro, di Ruang Girimanik, Setda Wonogiri, Senin (11/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 45 warga Paranggupito mendatangi Kantor Bupati Wonogiri pada Senin (11/9/2023) untuk mengadukan masalah terkait rencana Kejaksaan Agung menyita tanah yang disebut aset Batik Keris lantaran terkait kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.

Pantauan Solopos.com, puluhan warga tersebut sampai di Kompleks Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka sebenarnya berniat untuk menemui Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Para warga itu datang berombongan diangkut tiga minibus. Tetapi saat mereka sampai, Bupati sedang ada acara lain di luar kantor. Mereka yang rata-rata sudah lanjut usia itu sempat menunggu selama kurang lebih satu jam dengan duduk-duduk di area parkir depan Pendapa Rumah Dinas Bupati.

Selanjutnya mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, dan mengadakan pertemuan di Ruang Girimanik, Kompleks Setda Wonogiri. Dalam pertemuan itu, warga Paranggupito, Wonogiri, menyampaikan keresahan mereka atas rencana penyitaan aset tanah yang disebut milik Batik Keris untuk uang pengganti korupsi Benny Tjokro.

Tanah yang hendak disita itu luasnya 350 hektare dan membentang di tiga desa. Tiga desa yakni Paranggupito, Gunturharjo, dan Gudangharjo. Tanah itu berjarak 500 meter dari bibir pantai selatan dengan panjang lebih dari 10 kilometer (km).

Menurut warga, tanah itu bukan milik Batik Keris, melainkan masih milik mereka. Sebab proses jual-beli tanah pada 1989 itu tidak pernah disepakati warga.

Mereka meminta bantuan Pemkab Wonogiri agar masalah tersebut bisa terselesaikan dan rencana penyitaan aset tanah dibatalkan. Salah satu warga Desa Paranggupito, Mulyono, 71, saat ditemui Solopos.com seusai pertemuan, mengatakan kala itu tanah warga, termasuk tanah miliknya, dibeli dengan harga yang ditentukan secara sepihak oleh Batik Keris.

Mulyono mengatakan tanahnya saat itu dibeli dengan harga Rp100 per meter persegi. “Uang pembelian tanah itu [Rp100/meter persegi] memang kami terima. Tetapi sebenarnya kami sama sekali tidak sepakat dengan harganya pada saat itu. Tidak pernah ada kesepakatan harga. Kami dipaksa menjual tanah. Kami tidak mau, kami diintimidasi. Kami mendapat teror dan ancaman,” kata Mulyono yang juga Ketua Paguyuban Petani Paranggupito.

Mulyono mengungkapkan sejak Batik Keris memaksa warga untuk menjual tanahnya sampai sekarang, perusahaan itu sama sekali tidak melakukan tindak lanjut. Perusahaan milik keluarga Benny Tjokro itu tidak pernah mendirikan bangunan atau patok sekali pun di tanah yang membentang di wilayah Pantai Selatan, Paranggupito, Wonogiri itu.

Dokumen Kepemilikan Tanah

Warga di tiga desa itu sejak saat itu sampai sekarang masih tetap menguasai dan mengolah lahan tersebut untuk aktivitas pertanian pangan. 

“Sejak 1991 sampai sekarang, kami tetap yang membayar pajak bumi atas tanah itu. Dokumen kepemilikan tanah, sertifikat hak milik, letter C pun masih kami simpan. Masih ada. Belum ada bukti jual-beli tanah antara warga dengan Batik Keris. Peralihan atas tanah itu belum ada,” jelas warga Desa Paranggupito.

“Jadi kalau tiba-tiba Kejaksaan Agung mau menyita tanah itu untuk negara karena diklaim milik cucu [pendiri] Batik Keris, Benny Tjokro, jujur saja kami menolak. Itu menjadi sumber dari segala sumber kehidupan kami,” kata Mulyono.

Warga Desa Gunturharjo, Paranggupito, Sukiman, 51, juga menyatakan pada saat Batik Keris melakukan pengadaan tanah, banyak warga yang dipaksa untuk menjual kepada perusahaan itu. Tetapi dalam proses pembelian itu, warga sebenarnya tidak pernah berhadapan dengan pemilik Batik Keris.

Mereka hanya berhadapan dengan para calo dan perangkat-perangkat desa dan kecamatan. “Pada saat itu, tidak ada tawar-menawar harga tanah,” kata Sokiman. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, menyampaikan Pemkab tidak mengetahui secara detail proses pengadaan tanah Batik Keris, perusahaan milik keluarga Benny Tjokro, di Paranggupito pada 1989. Pada saat pengadaan, ada panitia pembebasan tanah.

Tetapi dia tidak tahu panitia itu terdiri atas siapa saja. Dia juga tidak tahu Batik Keris membeli tanah warga itu akan digunakan untuk apa. Menurut Haryono, warga menilai transaksi jual-beli tanah itu cacat prosedur.

Selain itu, sejak pengadaan tanah pada 1989 itu, Batik Keris belum pernah menindaklanjuti dengan kegiatan apa pun. “Sampai sekarang tanah itu masih digarap warga. PBB [pajak bumi dan bangunan] tanah itu juga yang membayar masih masyarakat,” kata Haryono.

Dia melanjutkan Pemkab Wonogiri sudah pernah beberapa kali berupaya bertemu dengan orang dari Batik Keris untuk mengetahui kejelasan status tanah itu. Tetapi hingga saat ini belum kunjung terealisasi karena tidak ada tanggapan dari Batik Keris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya