SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo Yuhanes Pramono. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Sebagian kecil warga Solo tidak mengganti data KTP sesuai domisili atau memperbarui data administrasi kependudukan (Adminduk) meskipun tinggal di luar kota beberapa tahun.

Salah satu warga, Ima Arini atau akrab disapa Ny. Catur, 53, tercatat sebagai warga Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo meskipun sudah tinggal di salah satu kompleks perumahan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo sekitar 14 tahun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengurus RT/RW Danukusuman sudah mendorong warganya yang tinggal di luar kota untuk memperbarui data kependudukan. Namun, ada berbagai faktor yang membuat Ima tidak mengubah data alamat pada KTP maupun kartu keluarganya.

“Saya waktu pindah, anak-anak saya masih SD. Untuk urusan administrasi mudah di Solo. Dan juga dua anak saya sekolah di Solo. Alasan kedua, saya menjadi kader PKK [Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga] jadi mau pindah kok silaturahmi ibu-ibu di Kota Solo sudah bagus mau meninggalkan jadi gimana [sungkan]” jelas dia kepada Solopos.com, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, apabila Ima mengubah data alamat kartu keluarga dan KTP harus mengubah data lainnya, misalkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tiga alasan itu membuat Ima mantap mempertahankan data alamat di Kelurahan Danukusuman.

“Selama ini tidak ada kendala warga KTP Solo dan tinggal di luar kota,” ungkap dia. Ima selalu aktif berkegiatan di Danukusuman, salah satunya memakai hak suara pada pesta politik seperti Pemilu dan Pilkada di Danukusuman.

Pengurus RW 011 Kelurahan Danukusuman, Sony Setiawan, mencatat ada lebih 20 orang ber-KTP Danukusuman yang tinggal di luar kota, misalkan di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen.

Sony menambahkan sejumlah alasan warga tetap mempertahankan data alamat di Danukusuman, antara lain layanan adminduk di Kota Solo lebih cepat, adanya kesibukan kerja sehingga tidak mengurus adminduk, dan tidak ada paksaan mengubah data adminduk dari pemangku wilayah.

“Sebetulnya mereka tinggal di luar kota sudah lama tapi ya aturan dari pemerintah sendiri tidak boleh kami memaksa mereka pindah [ganti alamat adminduk]. Namun diharapkan dari aturan, misalkan menyesuaikan tempat tinggal terkait tempat tinggal,” kata dia.

Menurut dia, program bantuan sosial bisa saja tidak diberikan kepada warga penerima manfaat apabila warga tersebut tidak tinggal di Danukusuman. Bantuan sosial yang tetap diberikan kepada warga yang tidak berdomisili di wilayah Danukusuman bisa membuat kecemburuan.

Bantuan sosial tetap disalurkan kepada warga yang tinggal di luar kota apabila masih memberikan kontribusi kepada kampung setempat dan dalam kondisi yang memang layak dianggap menerima bantuan sosial. Misalkan warga menyewa hunian atau membeli hunian di sekitar Solo supaya mendapatkan tarif lebih ringan dari Solo.

“Tapi kalau untuk pendidikan tidak bisa. Kalau untuk layanan pendidikan dan tidak domisili ya harus di-cut,” ungkap dia.

Sony mengatakan pengurus RT/RW 001 Danukusuman memberikan saran kepada warga setiap melakukan pertemuan untuk mengurus surat pindah alamat apabila sudah tidak berdomisili di Danukusuman, lebih banyak tinggal di luar kota, dan bermalam di luar kota.

“Supaya ada surat datang lebih pas, bukan di alamat lama, namun sesuai domisili mereka. Karena banyak terjadi misalkan ada masalah, pengajuan, atau pinjaman yang dicari alamat lama.” ungkap Sony.

Adapun Sony menjadi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 023 Danukusuman. Sony mengantar surat undangan ke sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tinggal di luar kota, meminta DPT luar kota untuk mengambil undangan ke pengurus RT di Danukusuman, hingga janjian bertemu di tempat tertentu.

“Pemilu itu hak suara mereka. Harapan kami supaya mereka tidak golput, mau datang bersama atau sendiri silakan. Yang penting haknya sebagai warga kami sampaikan,” papar dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo Yuhanes Pramono menjelaskan rata-rata setiap kelurahan di Kota Solo terdapat warga yang tinggal di luar kota dengan KTP Solo atau tidak sesuai domisilinya terkini.

Pemkot Solo mendorong warga yang tidak tinggal di Solo secara de facto untuk memperbarui adminduknya.

“Sesuai aturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan, kami tidak bisa serta merta menghapus data mereka. Namun sesuai permohonan dari warga, kami membantu surat keterangan pindah,” ujar dia.

Menurut dia, tidak ada dampak administratif bagi warga ber-KTP Solo yang tinggal di luar kota. Namun ada dampaknya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan lanjutan, misalkan menyalurkan hak pilih Pemilu harus kembali ke Solo.

“Sebetulnya mereka punya kewajiban juga terhadap tempat di tempat administratifnya, misalkan kontribusi mengenai persampahan dan mereka ikut kegiatan di lingkungannya,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya