Soloraya
Sabtu, 27 Juni 2020 - 16:55 WIB

Warga PSHT Sragen Keberatan Tugu Dirobohkan, Cari Saja Oknumnya!

Tri Rahayu  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengidentifikasi kerusakan tugu PSHT di Desa Krikilan, Masaran, Sragen, Jumat (26/6/2020). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Masaran, Sragen, Sugiyamto, keberatan bila tugu PSHT dirobohkan atau dibongkar. Menurut pria yang juga legislator itu, tugu tersebut menjadi simbol kebesaran PSHT.

Mestinya, menurut dia, polisi menindak oknum pembuat kerusuhan, bukan merobohkan tugu. Apalagi, tugu hanya sebuah benda mati yang tidak bersalah apa-apa.

Advertisement

Penjelasan tersebut diungkapkan Sugiyamto yang juga legislator DPRD Sragen saat berbincang dengan Solopos.com di sebuah warung bakso di Kabupaten Sragen, Sabtu (27/6/2020). Hal itu juga sebagai respons atas pernyataan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang berencana merobohkan 206 tugu perguruan silat di Sragen.

Positif Covid-19 Jateng Salip Jabar, Ganjar Berdalih Ini Penyebabnya

Advertisement

Positif Covid-19 Jateng Salip Jabar, Ganjar Berdalih Ini Penyebabnya

“Saya minta dengan sangat kepada semua elemen yang ikut rapat di Sekretariat Daeraj (Setda) kemarin [Jumat (26/6/2020)] bisa berpikir jernih. Tugu itu merupakan sombol kebesaran perguruan pencak silat yang dibangun secara swadaya dengan biaya tinggi. Bila ada permasalahan antarperguruan mestinya yang ditindak itu oknumnya bukan tugunya. Oknum keributan dipanggil dan diproses secara hokum bukan tugu yang berupa benda mati jadi yang tidak bersalah jadi sasaran,” ujar Sugiyamto.

Dia menyatakan semua masalah tersebut mestinya berpijak pada landasan hukum. Dia mengatakan proses hukum dihormati karena hal itu bagian dari demokrasi.

Advertisement

Oknum Pembuat Keributan

Menurut Sugiyamto, munculnya permasalahan itu sebenarnya ketika ada hajatan warga yang disertai dengan hiburan. Kemudian ada oknum yang membuat keributan.

Kalau seperti itu, Sugiyamto bertanya apa kemudian penyelenggara hiburan dilarang atau senimannya yang dilarang? Mestinya pokok permasalahan ada pada oknumnya. “Kalau rencana itu dibiarkan, saya khawatir bukan hanya tugunya yang dirobohkan tetapi padepokan juga bisa dirobohkan,” ujar dia.

Penyanyi Campursari Cak Diqin dan Nyimut Lestari Rilis 2 Lagu Baru

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, sekitar 20 orang merusak sebuah tugu yang menjadi simbol perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Dukuh Karangweru, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen, pada Jumat (26/6/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengumpulkan pimpinan tiga perguruan silat di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Ruang Sukowati, kompleks Setda Sragen, Jumat pagi.

Lingkungan Tak Steril, Anak-Anak Solo Rentan Terpapar Covid-19

Advertisement

Tiga perguruan silat yang hadir pada kesempatan itu adalah PSHT Sragen kubu Jumbadi, PSHT Sragen kubu Surtono, dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti Sragen yang diketuai Waluyo.

Belakangan, tiga kubu perguruan silat di Bumi Sukowati itu memang kerap terlibat perseturuan. Pertemuan itu menyepakati pembongkaran lebih dari 206 semua perguruan silat yang ada di Bumi Sukowati.

Langkah itu ditempuh demi menanggulangi aksi pengrusakan tugu perguruan silat yang belakangan marak terjadi di Bumi Sukowati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif