Soloraya
Kamis, 28 Februari 2019 - 15:35 WIB

Warga Pucangan Kartasura Terancam 15 Tahun Penjara Karena Simpan Uang Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat kepolisian Sukoharjo  menangkap Suyadi, warga RT 002/RW 013, Dusun/Desa Pucangan, Kartasura, lantaran menyimpan uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp100.000. 

Suyadi ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pajang Desa Makamhaji pada 14 Februari 2019. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (28/2/2019), Suyadi mendapatkan uang palsu itu dari Iskandar, warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Advertisement

Awalnya, Suyadi memiliki piutang terhadap Iskandar senilai Rp50 juta. Pada Mei 2018, Suyadi meminta agar Iskandar segera membayar utangnya. Kala itu, Iskandar memberi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp6 juta.

Beberapa hari kemudian, Suyadi membawa uang itu ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Dia hendak melakukan transaksi setoran tunai di mesin ATM. Dia telah memasukkan sebagian uang ke mesin ATM namun ditolak. 

Setelah diamati secara seksama ternyata uang yang diberikan Iskandar itu palsu. Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan polisi menangkap Suyadi saat operasi cipta kondisi di Jalan Raya Pajang, Makamhaji, Kartasura. Kala itu, petugas mendapati Suyadi membawa uang palsu berupa 60 lembar pecahan Rp100.000. 

Advertisement

“Pelaku memiliki dan menyimpan uang palsu yang didapat dari Iskandar. Keduanya memiliki hubungan utang piutang,” kata dia di sela-sela gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Suyadi belum mengedarkan uang palsu itu. Suyadi hanya menyimpan uang palsu itu. Sementara polisi masih memburu Iskandar yang menghilang sebelum Suyadi tertangkap. Kapolres belum dapat menyampaikan secara detail lokasi pembuatan uang palsu itu sebelum menangkap Iskandar.

Kapolres langsung berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo ihwal pengungkapan uang palsu itu. “Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 60 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sementara pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Menyimpan dan Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Kantor Perwakilan BI Solo, Bakti Artanta, mengatakan bentuk fisik uang palsu itu jauh berbeda dari aslinya. Tidak ada benang pengaman yang tertanam dalam kertas.

Bakti menyampaikan uang palsu itu dapat dikenali dengan dilihat, diterawang, dan diraba. “Pada 2018, ada kasus serupa yang terjadi di Karanganyar. Kami selalu melakukan sosialisasi pengawasan peredaran uang di perusahaan, sekolah maupun perguruan tinggi,” kata dia. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif