SOLOPOS.COM - Pembongkaran dilakukan setelah warga menerima ganti rugi tanah yang diserahkan pada awal September 2023 lalu. (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi batas waktu pembongkaran bangunan warga terdampak proyek undepass Joglo hingga Minggu (5/11/2023).

Warga terdampak proyek underpass Joglo masih memiliki waktu sepekan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (29/10/2023), surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR perihal pembongkaran bangunan dan benda lainnya ditandatangai oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Jawa Tengah, Yanuar Dwiputra pada 16 Oktober 2023.

Surat itu dilayangkan ke Setda Kota Solo, Camat Banjarsari, Lurah Kadipiro, Lurah Banjarsari, Lurah Joglo, dan Lurah Nusukan.

Dalam surat itu disebutkan rencana kontrak paket pekerjaan pembangunan underpass Joglo bakal dimulai pada 23 Oktober. Karena itu, warga diminta membongkar bangunan dan benda lainnya hingga 5 November.

“Kami mengimbau agar warga terdampak proyek underpass Joglo membongkar bangunan secara mandiri. Sebagian warga sudah membongkar bangunan secara mandiri,” kata Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro, Minggu.

Menurut Beni, warga terdampak proyek underpass Joglo telah menerima uang ganti rugi yang dibayarkan secara bertahap di masing-masing kelurahan. Ada empat wilayah yang terdampak underpass Joglo di Kecamatan Banjarsari, yakni Kelurahan Kadipiro, Joglo, Banjarsari, dan Nusukan.

Tidak hanya bangunan rumah milik warga, kantor pemerintah yang terdampak proyek underpass Joglo juga bakal dibongkar. Seperti kantor Kelurahan Banjarsari yang letaknya tepat di sisi utara simpang tujuh Joglo. Pemkot Solo telah menerima uang ganti rugi lahan dan bangunan kantor Kelurahan Banjarsari senilai Rp12 miliar.

“Semua sudah disiapkan, termasuk pelayanan masyarakat agar tetap berjalan. Segera akan pindah sebelum 5 November,” papar dia.

Sementara itu, Lurah Nusukan, Arik Rahmadhani mengatakan bangunan rumah dan toko paling banyak terdampak proyek pembangunan underpass Joglo di wilayah Kelurahan Nusukan.

Sebagian warga terdampak proyek underpass Joglo telah membongkar bangunan secara mandiri. Terlebih, mereka telah menerima uang ganti rugi yang dibayarkan pemerintah pusat pada beberapa pekan lalu.

Berdasarkan laman pengadaan secara elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, nilai pagu anggaran dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan underpass Joglo senilai Rp300.017.966.000.

Saat ini, proses lelang dalam tahap masa sanggah. Jika tak ada peserta lelang yang menyanggah maka dilanjutkan penandatanganan kontrak antara pemenang lelang dan pengguna anggaran pada 6 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya