SOLOPOS.COM - Kasi pelayanan dan SDM Penanggulangan Bencana PMI Kota Solo, Jumadi menyampaikan materi simulasi kesiapsiagaan bencana di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Begalon II, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (20/6/2023). (Solopos.com/Jumadi)

Solopos.com, SOLO–Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Kota Solo memberikan sosialisasi antisipasi dan penanganan bencana di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Begalon II, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (20/6/2023).

Kepala Pelaksana BPBD Solo, Nico Agus Putranto, mengatakan BPBD Solo menyasar warga rusunawa untuk memberikan pemahaman dan pelatihan. Warga rusunawa didorong bisa mandiri untuk menghadapi bencana.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Apabila ada kejadian bencana tindakan apa yang harus dilakukan. Bencana gempa, kebakaran, dan memberikan pertolongan pertama,” ujarnya.

Menurut dia, BPBD Kota Solo menggandeng pemateri dari PMI Kota Solo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo, dan Basarnas. Para narasumber tidak hanya memberikan pengetahuan berupa materi namun mengajak puluhan peserta praktik.

Adapun PMI Kota Solo memberikan materi dan praktik memberikan pertolongan pertama kepada korban kebakaran dan gempa bumi. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo melakukan simulasi memadamkan kompor terbakar.

“Basarnas memberi pembelajaran tentang bagaimana menghadapi gempa bumi, teknis-teknis dalam ruangan kita turun tangga, dan dimungkinkan pertolongan korban dengan dengan tandu atau peralatan seadanya di sini,” ujar dia.

Nico mengatakan upaya melakukan simulasi dan pelatihan pengurangan risiko bencana menyasar gedung bertingkat serta hunian padat merupakan kegiatan rutin BPDB Kota Solo. Karakter bencana Kota Solo tingkat kecil sampai sedang namun apabila terjadi bencana dampaknya besar sebab padat penduduk.

“Kita lakukan simulasi ini harapannya rusunawa akan membentuk fasilitator kebencanaan. Nantinya kami dorong untuk warga rusunawa ini membentuk pengurangan risiko bencana atau membentuk organisasi pengurangan risiko bencana,” jelas dia.

Hal itu dilakukan mengingat kondisi hunian rusunawa dinamis atau kerap terjadi keluar-masuk penghuni rusun. Warga bisa menghuni rusunawa atau rumah deret maksimal enam tahun sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya