Soloraya
Sabtu, 1 November 2014 - 05:29 WIB

Warga Sabrang Delanggu Tolak Pembangunan Rumah Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN—Warga Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, menolak pendirian rumah karaoke di bekas Gedung B.H.S. Rejosari, Jl. Solo-Jogja wilayah Sabrang.

Warga khawatir pendirian tempat hiburan tersebut bakal mengganggu kondusivitas lingkungan setempat. Selain itu, belum ada regulasi yang memayungi pembangunan rumah karaoke di Klaten.

Advertisement

Kepala Desa (Kades) Sabrang, Rochmad Wiyono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2014), mengatakan sebulan lalu ada pengusaha dari Solo yang mengajukan izin pembangunan karaoke ke pihak desa.

Namun setelah ada sosialisasi, warga yang berada di sekitar lokasi usaha menolak pendirian bangunan tersebut. Puluhan warga dari RT 01/07 dan RT 02/07 Sabrang menyatakan penolakannya dalam dokumen tertulis.

Advertisement

Namun setelah ada sosialisasi, warga yang berada di sekitar lokasi usaha menolak pendirian bangunan tersebut. Puluhan warga dari RT 01/07 dan RT 02/07 Sabrang menyatakan penolakannya dalam dokumen tertulis.

“Warga takut karaoke berubah menjadi sarang aksi mesum yang mengganggu lingkungan,” ujarnya.

Setelah berkomunikasi, terang Kades, pengusaha sempat mengubah rencana usahanya menjadi restoran. Warga pun menyetujui sehingga pihak desa menerbitkan izin gangguan.

Advertisement

“Setelah kami tandatangani, ternyata pengusaha secara diam-diam mengubah dokumennya menjadi usaha karaoke. Ini diketahui saat pengurusan di tingkat kecamatan,” tutur dia.

Pihaknya mengaku terkejut dan langsung mengklarifikasi persetujuan tersebut pada kecamatan. Rochmad mengklaim dirinya tidak akan mengeluarkan izin jika sejak awal tertulis pengajuan izin untuk karaoke.

“Dokumennya dulu tertulis permohonan HO (izin gangguan) untuk restoran seluas 1.000 meter persegi. Ada perubahan dokumen tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Camat Delanggu, Sri Wahyuni, memastikan izin usaha karaoke tidak akan disetujui di Delanggu maupun wilayah lain di Klaten.

Hal itu lantaran perda baru mencakup sejumlah usaha seperti restoran, panti pijat dan hotel. “Kalau regulasinya saja tidak masuk masak ya dipaksakan,” kata dia.

Lebih jauh, Camat menyebut pembangunan tempat hiburan seperti karaoke di Sabrang rawan penyakit masyarakat. Pihaknya telah menyarankan pengusaha agar mencari bentuk usaha lain yang sesuai perda.

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif