Soloraya
Jumat, 1 Oktober 2021 - 22:48 WIB

Warga Sedayu Klaten Soroti Penambangan Galian C, Pemdes Malah Tak Tahu

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan galian C di Sedayu, Kecamatan Tulung yang disoroti warga setempat. Pemdes Sedayu masih mempelajari data perizinan dalam aktivitas penambangan galian C tersebut hingga, Jumat (1/10/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Warga Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, menyoroti aktivitas penambangan galian C di daerah setempat, dalam beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, Pemdes Sedayu yang memperoleh informasi dari warga mengaku tak tahu-menahu aktivitas penambangan galian C di daerahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aktivitas penambangan galian C di Sedayu berlokasi di RT 004/RW 002. Aktivitas penambangan sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Penanggung jawab penambangan galian C berasal dari Semarang.

Advertisement

Kali pertama, Pemdes Sedayu memperoleh informasi terkait aktivitas penambangan galian C dari warga. Sebagian besar warga Sedayu mempertanyakan legalitas aktivitas penambangan galian C.

Baca Juga: Wow! 8 Kecamatan di Klaten Kini Masuk Zona Hijau

Advertisement

Baca Juga: Wow! 8 Kecamatan di Klaten Kini Masuk Zona Hijau

Di hadapan warganya, Pemdes Sedayu mengaku tak tahu-menahu tentang aktivitas penambangan galian C tersebut.

“Lahan di sana itu memang milik warga kami. Tapi enggak jelas juga. Ada yang bilang sudah dibeli haknya. Ada juga yang bilang dibeli kandungannya. Kami tahunya Senin kemarin [pekan lalu]. Selasa pagi kami cek ke lokasi [bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas]. Selasa siang, penanggungjawab datang ke kantor desa. Sabtunya, kami diberi data perizinan. Saat ini masih kami pelajari lebih lanjut,” kata Kepala Desa (Kades) Sedayu, Kecamatan Tulung, Sri Kuatno, kepada Solopos.com, Jumat (1/10/2021).

Advertisement

Baca Juga: Renyahnya Usaha Ikan Goreng Kawasan WGM Wonogiri

“Aliran sungai di lokasi penambangan itu jadi berubah. Tak lagi di tengah tapi di kiri [sisi utara]. Saat ini, dinding tanah kas desa yang berdekatan dengan lokasi penambangan sudah rontok. Warga juga khawatir hal itu. Makanya, warga melaporkan ke kami. Saat Rabu kemarin, aktivitas penambangan berhenti sementara. Hari ini, saya belum mengecek,” katanya.

 

Advertisement

Kewenangan Pusat

Sri Kuatno mengatakan Pemdes Sedayu akan mempelajari seluruh data perizinan yang telah disodorkan penanggung jawab penambangan galian C. Di sisi lain, Pemdes Sedayu meminta seluruh warga untuk tak menggelar aksi penolakan agar situasi di Sedayu tetap kondusif.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu datanya [berkoordinasi dengan berbagai instansi lain di Tulung]. Penanggung jawab dari Semarang itu namanya Kuswanto. Data izin yang diserahkan ke kami, seperti izin online single submission (OSS). Kami memang tak berwenang memberikan izin, tapi kami wajib tahu. Jika memang penambangan itu legal, silakan. Sebaliknya, jika ilegal, ya harus ditutup,” katanya.

Baca Juga: DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat Klaten di Tengah Pandemi Covid-19

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, mengatakan izin OSS terkait penambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejauh ini, DPMPTSP tak memperoleh tembusan terkait perizinan tambang.
“Kalau penambangan bukan kewenangan kami. Kami pun juga enggak ada laporan atau pun tembusan soal itu,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif