SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Sebanyak 170 kepala keluarga (KK) di tiga dukuh di wilayah Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen menuntut kompensasi tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 100.000/bulan. Sejumlah perwakilan warga di tiga dukuh itu mengadu ke Forum Masyarakat Sragen (Formas) untuk meminta pendampingan, Senin (24/10/2011) sore.

Ketua Bidang Advokasi Formas, Sri Wahono, kepada Solopos.com, Senin sore, menerangkan keenam warga tersebut merupakan perwakilan dari Dukuh Jatisari, Kopet dan Pelemwulung, Desa Tanggan. Berdasarkan UU No 18/2008 Pasal 25, kata dia, mereka berhak menerima kompensasi dari pemerintah daerah. Namun sejak pendirian TPA di lingkungan tiga dukuh itu pada 1995 silam, imbuh dia, warga setempat belum pernah mendapatkan kompensasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Para warga mengaku sudah mengajukan proposal tiga kali, yakni 2007, 2010 dan terakhir pada Agustus 2011. Namun proposal yang diajukan belum mendapatkan respons dari pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), ternyata memang ada kompensasi itu. Tapi kenapa kompensasi tidak diberikan?” tukasnya.

Kabag Humas Pemkab Sragen, Totok Sutrisnanto, mengungkapkan aturan tentang kompensasi itu sebenarnya tidak ada. Saat menjabat sebagai Sekretaris BLH Sragen, Totok mengaku pernah ada permohonan permintaan kompensasi. Namun yang jelas, kata dia, TPA lebih dulu berdiri sebelum lingkungan sekitar itu ada. Menurut dia, ada uji Ipal, cek mutu baku air dan sebagainya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya