SOLOPOS.COM - Boyamin menunjukkan data pelengkap laporan dugaan penyebaran data pribadi di Mapolresta Solo pada Jumat (21/5/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Boyamin Saiman, mengadukan dugaan kebocoran data pribadi kependudukan yang dicurigai dari BPJS Kesehatan ke Polresta Solo, Jumat (21/5/2021).

Boyamin merasa dirugikan atas kebocoran data tersebut dan berharap aduan tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dijumpai wartawan seusai menyampaikan aduan di Mapolresta Solo, Jumat, Boyamin mengatakan data kependudukan dan data pribadi itu diduga dijual ke portal hacker di Internet.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: Ini Dia Kampus Al Azhar, Sekolah Rasa Disneyland Resmi Dibuka Di Sragen

Menurutnya, berdasarkan penelusurannya kebocoran data diduga dari BPJS Kesehatan. “Meskipun masih dugaan, saya meyakini kebocoran itu dari data BPJS. Saya selaku peserta BPJS Solo, atas dugaan penyebarluasan data tanpa hak itu, akhirnya melapor,” paparnya.

Ia menambahkan pengaduan dugaan kebocoran data pribadi itu ke Mapolresta Solo itu karena saat input data BPJS, Boyamin melakukannya di Solo.

Baca Juga: Mobil Tabrak Pohon dan Tembok Pagar Di Lalung Karanganyar, Pengemudinya Ngelantur

Ia menambahkan dalam Undang-Undang Kependudukan Pasal 79 ayat (3), Pasal 86 ayat (1a), dan Pasal 95A ancaman hukuman penyebarluasan data pribadi cenderung ringan yakni dua tahun penjara dan denda sekitar Rp20 juta.

Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku bisa dijerat pasal lain seperti pemerasan. Penyebaran data pribadi bisa disalahgunakan seperti data rekening bank. Bisa juga pembobolan handphone yang digunakan untuk penipuan seperti meminta sejumlah uang kepada rekan.

Baca Juga: Gondola Baru Girpasang Klaten Tawarkan Sensasi Melayang 138 Meter Di Atas Jurang, Berani Coba?

“Yang saya laporkan itu oknum, bisa saja untuk pemerasan. Bisa jadi juga hacker hendak memeras BPJS. Tadi sudah saya serahkan ke Polresta Solo, tindak lanjut ke Mabes Polri karena menyangkut data nasional atau seperti apa,” paparnya.

Ia menambahkan bisa juga hacker membobol BPJS sehingga data pribadi tersebar. Hingga saat ini belum diketahui oknum-oknum penyebar data itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya