SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo menyita ratusan botol miras berbagai merek dari rumah warga di Mojosongo, Jebres, Sabtu (18/11/2023) pukul 13.00 WIB. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah lokasi di Mojosongo, Jebres, Sabtu (18/11/2023) siang.

Polisi juga menangkap BU, 49, sebagai tersangka penjual minuman keras (miras). Warga Mojosongo itu merupakan pemilik ratusan botol miras yang disita Tim Sparta Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktia di, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan semula Tim Sparta sedang berpatroli, ada laporan warga yang masuk melalui Call Center.

Informasi itu terkait aktivitas pengiriman barang diduga miras di sebuah rumah di Mojosongo. Barang diduga miras itu dikirim dalam kemasan kartonan. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi.

“Warga curiga barang yang dikirim adalah miras. Sehingga warga melapor ke kami. Begitu mendapat laporan tersebut tim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi tim bertemu pemilik rumah,” ujar Arfian.

Namun, yang bersangkutan mengelak atau membantah barang yang dimaksud adalah miras. Bahkan pemilik rumah mengizinkan polisi menggeledah rumahnya. Benar saja polisi tidak menemukan miras di rumah tersebut.

“Pemilik rumah mengelak jika barang tersebut miras. Setelah mendapat izin pelaku untuk dilakukan penggeledahan, Tim Sparta mencari barang yang diduga miras di berbagai sudut rumah dan hasilnya nihil,” jelas dia.

Namun, Tim Sparta mencurigai sebuah kamar di rumah itu yang sedari awal seolah dilindungi pelaku dengan berdiri di depan pintu. Polisi akhirnya meminta izin agar kamar itu digeledah. Pelaku sempat menolak.

Dia mengatakan di dalam kamar ada anjing galak yang berbahaya. Polisi tidak menyerah begitu saja. Setelah bernegosiasi, akhirnya pelaku bersedia membuka kamar itu. Benar saja di dalam kamar terdapat tumpukan karton miras.

Arfian mengatakan pelaku mengakui tumpukan karton miras itu miliknya yang akan didistribusikan ke warung-warung sesuai pesanan. Setelah dihitung diketahui miras yang disita sebanyak 466 botol berbagai merek.

Perinciannya miras itu 140 botol miras merek Kawa Hijau, 15 botol Kawa Merah, 108 botol Anggur Merah Gold, 65 botol Anggur Putih, 51 botol Anggur Merah, 24 botol Joker, 24 botol Kolesom, 24 botol Intisari, serta 15 botol Api.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke mako Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” terang Arfian. Dia menyatakan razia dan patroli dengan sasaran penyakit masyarakat terus dilakukan.

Kegiatan itu dengan sasaran peredaran minuman keras, perjudian, peredaran narkoba, PSK jalanan, serta membawa senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya