SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Guntur, Christiansen Aditya, menunjukkan berkas permohonan pembayaran ganti rugi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Kamis (30/12/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Seorang warga Kota Solo bernama Guntur tuntut Menteri Keuangan atau Menkeu segera membayar ganti rugi senilai Rp31,5 juta sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman, DIY.

Kuasa Hukum Guntur, Christiansen Aditya, dalam konferensi pers di Solo, Kamis (30/12/2021), menceritakan Guntur sebelumnya terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, DIY. Guntur bekerja di salah satu agen penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Suatu hari ada truk dari agen itu yang mengangkut BBM nonsubsidi melalui jalur Yogyakarta. Namun di tengah jalan, tepatnya di wilayah Kulonprogo, truk tersebut diberhentikan petugas kepolisian setempat.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan dokumen yang diduga palsu dari pengangkutan BBM tersebut. Setelah dirunut, Guntur ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada akhir Juni 2019 lalu. Warga Solo itu ditahan penyidik Polda DIY, yang kemudian dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sleman.

Baca Juga: Hore! BST Koridor 5-6 via Solo Baru dan Bekonang Mulai Beroperasi Lur

Setelah berkas perkara ditangani, hakim Pengadilan Negeri setempat memerintahkan penahanan Guntur di Lapas Cebongan sampai turunnya putusan banding. Aditya mengatakan di tingkat majelis hakim Pengadilan Negeri telah memutuskan kliennya dengan keputusan lepas atau onslag.

Berdasar keputusan tersebut, Guntur mengajukan permohonan ganti rugi kepada negara. Hanya, hingga kini ganti rugi tersebut tidak kunjung diberikan.

Diadili Tanpa Alasan Seusai UU

“Jadi kami ingin menyampaikan apa yang telah kami tempuh secara hukum, ternyata oleh Kemenkeu [Kementerian Keuangan] tidak ada progres untuk melaksanakan isi putusan pengadilan, yakni mengenai permohonan ganti kerugian dengan cara praperadilan yang telah diputus oleh majelis hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Sleman pada 16 Agustus 2021 lalu,” kata Aditya.

Ia menjelaskan sebelum mengajukan permohonan ganti rugi dengan praperadilan tersebut, kliennya yang merupakan warga Solo telah dituntut dan diadili tanpa alasan Undang-undang atau kekeliruan mengenai penerapan hukumnya. Artinya apa yang diperbuat Guntur bukan tindak pidana namun terkait keperdataan.

Baca Juga: Ujian SIM Dianggap Sulit, Polisi: Jangan Hanya Bandingkan dengan Taiwan

Oleh karena itu sesuai Pasal 95 KUHP, Guntur berhak mengajukan permohonan ganti rugi dengan praperadilan. “Praperadilan telah dilakukan di Sleman dan diputuskan pada 16 Agustus,” lanjutnya.

Pada amar putusan, hakim mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi pemohon, yakni menetapkan ganti rugi negara kepada pemohon senilai Rp31.500.000. Selanjutnya, memerintahkan termohon III yakni Kemenkeu sebagai penyelenggara urusan negara bidang keuangan untuk membayar ganti rugi.

Pemberian ganti rugi paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima termohon III. Melalui dasar putusan itu, Aditya tidak tinggal diam. Ia berharap putusan tersebut dapat segera dieksekusi dengan pencairan ganti rugi oleh Kemenkeu.

Upaya Penagihan

Ia juga sempat berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Sleman mengenai ganti rugi yang belum terbayarkan. “Pada 17 September lalu, Pengadilan Negeri Sleman sudah menjawab surat kami, sebab kami minta petunjuk, supaya putusan ini bisa dilakukan pencairan. Intinya kami diminta menagih ke Kemenkeu,” katanya.

Baca Juga: Unik! Dukung Persis Solo, Karyawan Soto Gading Pakai Seragam Merah

Lalu upaya penagihan pun dilakukan dengan mengajukan permohonan pencairan ke Kemenkeu pada tanggal 6 Oktober 2021. Namun Aditya mengatakan, sejak November sampai Desember 2021 tidak ada progres yang jelas dari Kemenkeu.

“Pada 11 Desember kami mengajukan surat lagi kepada Menkeu dan ditembuskan kepada Presiden, namun juga tidak ada progres jelas. Apa yang kami minta adalah kejelasan mengenai eksekusi putusan pengadilan atau minimal jawaban dari Menkeu atas surat yang kami kirimkan,” lanjutnya.

Ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, untuk menjalankan apa yang telah menjadi putusan pengadilan. Disebutkan, sebelumnya Guntur telah menjalani penahanan selama tujuh bulan selama proses pemeriksaan dalam kasus itu.

Baca Juga: Jual Minyak Goreng Rp14.000/Liter, Operasi Pasar Laweyan Solo Diserbu

Awalnya ganti rugi materiil yang dimohonkan senilai Rp92 juta, namun hanya dikabulkan Rp31,5 juta. Sedangkan permohonan ganti rugi imateriil senilai Rp1 miliar tidak dikabulkan.

“Tapi ya sudah menjadi putusan pengadilan, kami hormati. Sekarang tinggal eksekusinya. Harapan kami setelah menang praperadilan segera cair. Tapi ternyata harus menagih. Kenapa sekelas Menteri Keuangan mengabaikan perintah pengadilan. Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Menteri saja tidak patuh, jangankan orang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya