SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti berupa mobil Suzuki APV yang di dalamnya terdapat enam jeriken berisi solar bersubsidi di Mapolres Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satreskrim Polres Sragen akhirnya membongkrak praktik ilegal pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken oleh seorang warga asal Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen. Pelaku yang berinisial D alias Erte, 51, itu tertangkap kedapatan membeli solar sebanyak enam Jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini ternyata sudah dilakukan D sejak empat tahun lalu. Bagaimana bisa pelaku membeli menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait? Rupanya pelaku punya trik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Polisi membongkar kasus itu pada 30 Agustus 2022 lalu. Saat itu ada anggota kepolisian yang mengetahui pelaku membeli solar menggunakan jeriken di SPBU di wilayah Karangmalang, Sragen.

“Saat itu ada polisi melihat aktivitas laki-laki yang antre pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken. Laki-laki itu datang dengan menaiki mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik. Setelah enam jeriken terisi kemudian pelaku pergi. Jeriken-jeriken berisi solar itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil,” jelas Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Gelapkan Motor, Warga Ngawi Dijemput Polisi Sragen Sepulang dari Bogor

Polisi mengikuti dari belakang dan sesampainya di selatan Stadion Taruna, tepatnya di Jl. R.A. Kartini atau ring road selatan, polisi langsung menghentikan mobil itu. Saat diperiksa sopir mobil itu yakni D alias Erte mengaku membeli solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin.

Di mobil tersangka, polisi menemukan ada delapan jeriken. Tetapi yang terisi solar hanya enam Jeriken. “Dua jeriken yang kosong itu, dari pengakuan pelaku, hendak diisi pertalite tetapi tidak dibolehkan operator SPBU,” sambung Ari.

Sogok Operator

Pelaku membeli solar bersubsidi enam jeriken senilai Rp500.000. Rupanya, pelaku sudah empat tahun melakukan kegiatan ilegal ini. Ia membeli solar di SPBU di Karangmalang setiap pekan sekali.

“Untuk setiap jerikennya, operator di SPBU mendapatkan komisi senilai Rp5.000/orang. Atas dasar tersebut, tersangka D alias Erte itu diduga kuat melakukan tindak pidana dengan melanggar aturan di UU tentang BBM bersubsidi. Ancamannya, bisa sampai 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, 17 Warga Mengadu ke Bawaslu-KPU Sragen

Tak ada keterangan apakah operator SPBU-nya ikut diciduk polisi atau tidak karena berkomplot dengan pelaku.

Kini D dan barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN kin ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dipakai untuk menjerat berupa Pasal 55 UU No. 22/2001 dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya