Soloraya
Senin, 26 Desember 2022 - 16:12 WIB

Warga Sragen Hibahkan Tanahnya untuk 28 Keluarga Miskin, tapi Temui Masalah

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dicegat warga yang meminta bantuan agar proses hibah tanah di wilayah Dukuh Bangunrejo, Desa Gondang, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, Senin (26/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang warga RT 032, Dukuh Badran, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Kus Wijayanto, menghibahkan tanahnya seluas 3.600 meter persegi kepada 28 keluarga tidak mampu di RT 001/RW 001, Dukuh Bangunrejo, Desa Gondang.

Hibah itu sudah Kus lakukan pada 2013. Namun hingga akhir 2022 proses sertifikasi tanah agar menjadi berstatus hak milik bagi keluarga tidak mampu itu sampai sekarang belum tuntas.

Advertisement

Kus sampai harus menemui Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, untuk mengungkapkan masalah tersebut. Ia menemui Bupati yang saat itu sedang meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce dan Recycle (TPSR) di Bangunrejo, Senin (26/12/2022). Kus wadul ke Bupati dan berharap keluhannya segera direspons Pemkab Sragen.

“Saya punya tanah seluas 3.600 meter persegi sudah saya hibahkan kepada warga kurang mampu pada 2013 lalu. Lahan tersebut dibagi menjadi 28 kavling dengan ukuran 6 meter x 10 meter untuk keluarga kurang mampu di Dukuh Bangunrejo itu. Mereka yang tinggal di Bangunrejo RT 001/RW 001 itu tidak punya tanah. Hibah itu untuk mereka. Ada juga yang sebagian diberikan ke masjid dalam wujud uang,” jelas pengembang perumahan itu saat ditemui wartawan, Senin siang.

Advertisement

“Saya punya tanah seluas 3.600 meter persegi sudah saya hibahkan kepada warga kurang mampu pada 2013 lalu. Lahan tersebut dibagi menjadi 28 kavling dengan ukuran 6 meter x 10 meter untuk keluarga kurang mampu di Dukuh Bangunrejo itu. Mereka yang tinggal di Bangunrejo RT 001/RW 001 itu tidak punya tanah. Hibah itu untuk mereka. Ada juga yang sebagian diberikan ke masjid dalam wujud uang,” jelas pengembang perumahan itu saat ditemui wartawan, Senin siang.

Baca Juga: Biasa Tidur dengan Atap Bocor, Rantiyem Bahagia Rumahnya Kini sudah Layak Huni

Kus menunjukkan lokasi lahan yang sudah menjadi permukiman penduduk. Dia menyebut ada satu kavling yang dibeli warga dan uangnya digunakan untuk membangun lantai masjid di Gondang.

Advertisement

Lahan yang dihibahkan tersebut awalnya berupa sawah. Kemudian dilakukan pengeringan lewat pengajuan izin site plan. Setelah izin keluar, ada perubahan status dari lahan basah ke lahan kering.

“Proses hibah dari hak milik saya ke hak milik warga tidak mampu itu ternyata panjang dan banyak biayanya. Ternyata tidak bisa langsung saya lepaskan ke masyarakat, tetapi harus lewat hak guna bangunan (HGB) dulu dari hak milik saya ke perusahaan saya. Setelah itu dari HGB induk dipecah ke HGB per kavling. Setelah itu baru  bisa alih ke hak milik warga kurang mampu. Saya kasihan warga karena biayanya terlalu besar,” jelas Kus yang juga pemilik PT Pradana Karya Jaya Sragen.

Baca Juga: Kasihan, Setiap Hujan Deras 3 Keluarga di Sragen Ini Ngungsi ke Rumah Kebayan

Advertisement

Dia mempertanyakan prosesnya kenapa sama dengan proses di pengembang. Dia meminta Pemkab bisa membantu mempermudah prosesnya karena biaya pecah tanah dari hak milik ke HGB itu saka bisa lebih dari Rp10 juta per sertifikat.

“Tanah saya jual ke PT milik saya saja ada biayanya, kemudian pecah ke HGB milik perusahaan saya bisa sampai Rp10 juta per setifikat. Kami sudah mengantarkan sampai di site plan dan seterusnya biaya dibebankan ke penerima hibah,” katanya.

Mantan Ketua RT Bangunrejo, Desa Gondang, Sunar, mewakili 28 keluarga penerima hibah berterima kasih kepada Kus Wijayanto yang menghibahkan tanahnya untuk 28 keluarga kurang mampu.

Advertisement

“Kami diberi tanah untuk tempat tinggal sejak 2013 lalu. Sebelumnya masih berupa sawah. Warga di sini bekerja sebagai buruh, tukang cukur, dan pensiunan. Kalau bisa biayanya [sertifikasi tanah] bisa diringankan,” jelasnya.

Baca Juga: IPM 2022 di Sragen Naik 0,57, Rata-Rata Lama Sekolah 7,79 Tahun

Sementara itu, Bupati Yuni mengaku belum mendapatkan laporan dari dinas terkait perihal masalah tersebut. Bupati menunggu laporan dulu supaya persoalannya jelas baru menanggapi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif